Pelaku berita hoax banjir bisa dipidana
A
A
A
Sindonews.com - Pelaku penyebaran broadcast Blackberry Messenger (BBM) terkait banjir akan menyerang Jalan MH Thamrin dan Jakarta diminta siaga 1 merupakan fitnah. Karena, sudah menbawa nama Basuki Tjahaja Purnama yang juga Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring juga mengatakan, pelaku fitnah tersebut bisa dipidanakan, karena hal itu sudah melanggar Undang-Undang Internet dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Ya jelas penyebar fitnah itu bisa dikenakan hukuman. Itu jelas melanggar Undang-Undang ITE, tapi saya belum baca BBM itu. Saya baca dahulu," kata Tifatul usai menghadiri acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1435 H di Istana Negara, Jakarta, Rabu 15 Januari 2014 malam.
Menteri yang berasal dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan, pihaknya akan mencari siapa pelaku penyebar berita bohong tersebut. "Iya nanti kita bisa bongkar dari RIM-nya. Ini modelnya kan kayak waktu kejadian di Gunung Merapi dahulu," kata dia.
Guna mengungkap kasus ini, kata Tifatul, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian.
Berikut isi broadcastnya
"Pagi ini pemprov DKI Jakarta bpk AHOK meminta maaf kpd warga Jakarta,karna tanggul ciliwung pagi ini tgl 15 Januari 2013 pukul 9.30, terpaksa di buka kembali,karna sudah tidak kuat menahan tekanan air yang datang dri arah bandung & bogor,mohon warga jakarta untuk segera siaga 1,air akan datang sekita 4 jamm dri tanggul di buka,ini dilakukan pemprov,unk menanggulangi agar banjir tidak semakin berlarut2,unk warga jakarta yang berada daerah thamrin,sudirman,pengadegan,gatot subroto,dan daerah sekitarnya,mohon utk segera cari posko aman,mohon yang sudah trima pesan ini,langsung infokan ke saudara2 yang lain agar lebih siaga,terima kasih.
Baca:
SMS Ahok bikin warga Kedoya kembali mengungsi
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring juga mengatakan, pelaku fitnah tersebut bisa dipidanakan, karena hal itu sudah melanggar Undang-Undang Internet dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Ya jelas penyebar fitnah itu bisa dikenakan hukuman. Itu jelas melanggar Undang-Undang ITE, tapi saya belum baca BBM itu. Saya baca dahulu," kata Tifatul usai menghadiri acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1435 H di Istana Negara, Jakarta, Rabu 15 Januari 2014 malam.
Menteri yang berasal dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan, pihaknya akan mencari siapa pelaku penyebar berita bohong tersebut. "Iya nanti kita bisa bongkar dari RIM-nya. Ini modelnya kan kayak waktu kejadian di Gunung Merapi dahulu," kata dia.
Guna mengungkap kasus ini, kata Tifatul, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian.
Berikut isi broadcastnya
"Pagi ini pemprov DKI Jakarta bpk AHOK meminta maaf kpd warga Jakarta,karna tanggul ciliwung pagi ini tgl 15 Januari 2013 pukul 9.30, terpaksa di buka kembali,karna sudah tidak kuat menahan tekanan air yang datang dri arah bandung & bogor,mohon warga jakarta untuk segera siaga 1,air akan datang sekita 4 jamm dri tanggul di buka,ini dilakukan pemprov,unk menanggulangi agar banjir tidak semakin berlarut2,unk warga jakarta yang berada daerah thamrin,sudirman,pengadegan,gatot subroto,dan daerah sekitarnya,mohon utk segera cari posko aman,mohon yang sudah trima pesan ini,langsung infokan ke saudara2 yang lain agar lebih siaga,terima kasih.
Baca:
SMS Ahok bikin warga Kedoya kembali mengungsi
(mhd)