Buron tersangka pemerkosa uji materi di MK
A
A
A
Sindonews.com - Tersangka kasus pemerkosaan yang juga telah dinyatakan buron oleh Polda Metro Jaya, Sanusi Wiradinata alias Lim Sam Che muncul di Mahkamah Konstitusi (MK). Lim Sam Che rupanya mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Pasal 77 huruf a.
Gugatan Lim Sam Che teregister dengan Nomor 102/PUU-XI/2013. Lim Sam Che, meminta MK menyatakan bahwa Pasal 77 huruf a dan beberapa pasal lainnya yang terkait yakni Pasal 79, Pasal 81, Pasal 82 ayat 1 (b), pasal 82 Ayat 3 (a), Undang-Undang KUHAP bertentangan dengan UUD 1945.
Lim Sam Che rupanya tidak puas atas gugatan praperadilan yang ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pra peradilan tersebut terkait laporan korban pemerkosaan dan kekerasan yang diduga dilakukan pemohon (Lim Sam Che) terhadap Safersa Yusana Sertana pada 8 Oktober 2012. Tak hanya itu, pemohon juga diduga melakukan aksi pornografi terhadap Safersa.
Praperadilan ditolak, Lim Sam Che kemudian uji materi Pasal 77 huruf a Undang-Undang KUHAP, yang bunyinya, "Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang: (a) sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan."
"Kami meminta MK untuk menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945," kata Kuasa Hukum Pemohon Nino Sukarna di hadapan majelis hakim yang diketuai Hakim MK Ahmad Fadlil Sumadi dengan anggota Hakim Harjono dan Hakim Patrialis Akbar di Gedung MK, Kamis (9/1/2014).
Dalam perkara itu, Ketua Majelis Hakim Ahmad Fadil meminta penjelasan pemohon terkait pokok gugatan. Selain itu, Fadlil juga mempertanyakan keabsahan Nino Sukarna setelah membaca adanya surat dari Kuasa Hukum Safersa Yusana Sertana, Lalu Bayu dari kantor advokat Cakra&Co. Fadlil mempertanyakan hal itu lantaran Lim Sam Che sedang masuk buron kepolisian alias DPO (Daftar Pencarian Orang).
"Yang intinya saudara prinsipal ini (pemohon) dalam keadaan sedang dicari oleh kepolisian sehingga mempertanyakan kemungkinan dia menandatangani surat kuasa kepada saudara?" tanya Hakim Fadlil.
Atas pertanyaan hakim, Nino membenarkan kalau kliennya benar merupakan buron kepolisian. "Klien kami datang ke Indonesia dan memberikan kuasa kepada kami. Tapi kapan waktunya saya lupa," kata Nino.
Fadlil lalu meminta kepada kuasa hukum menjelaskan proses pemberian kuasa dalam proses persidangan berikutnya.
Lim San Che sendiri diwakili oleh stafnya, Buyung A Nasril. Namun Nasril diminta Hakim untuk tidak duduk lagi di kursi yang disediakan untuk pemohon lantaran tidak bisa membuktikan secara sah prinsipal dari pemohon. "Jadi berikutnya nanti duduknya di kursi pengunjung," kata Fadlil.
Hakim lalu memutuskan untuk menutup sidang. Adapun pokok perkara akan dibawa ke Pleno Hakim MK.
Sementara itu, Kuasa Hukum Safersa, Lalu Bayu mengatakan permohonan uji materi yang dilakukan Lim Sam Che hanyalah upaya untuk menghindari proses hukum atas dua tindak pidana yang dilakukan Lim Sam Che yang oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dinyatakan telah siap dilimpahkan pengadilan alias P-21.
"Kami mohon Ketua MK untuk tidak memberi ruang kepada pelaku tindak pidana yang mencoba menghindari proses hukum," pungkas Bayu.
Baca berita:
Korban perkosaan di Apartemen desak polisi buru pelaku
Gugatan Lim Sam Che teregister dengan Nomor 102/PUU-XI/2013. Lim Sam Che, meminta MK menyatakan bahwa Pasal 77 huruf a dan beberapa pasal lainnya yang terkait yakni Pasal 79, Pasal 81, Pasal 82 ayat 1 (b), pasal 82 Ayat 3 (a), Undang-Undang KUHAP bertentangan dengan UUD 1945.
Lim Sam Che rupanya tidak puas atas gugatan praperadilan yang ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pra peradilan tersebut terkait laporan korban pemerkosaan dan kekerasan yang diduga dilakukan pemohon (Lim Sam Che) terhadap Safersa Yusana Sertana pada 8 Oktober 2012. Tak hanya itu, pemohon juga diduga melakukan aksi pornografi terhadap Safersa.
Praperadilan ditolak, Lim Sam Che kemudian uji materi Pasal 77 huruf a Undang-Undang KUHAP, yang bunyinya, "Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang: (a) sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan."
"Kami meminta MK untuk menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945," kata Kuasa Hukum Pemohon Nino Sukarna di hadapan majelis hakim yang diketuai Hakim MK Ahmad Fadlil Sumadi dengan anggota Hakim Harjono dan Hakim Patrialis Akbar di Gedung MK, Kamis (9/1/2014).
Dalam perkara itu, Ketua Majelis Hakim Ahmad Fadil meminta penjelasan pemohon terkait pokok gugatan. Selain itu, Fadlil juga mempertanyakan keabsahan Nino Sukarna setelah membaca adanya surat dari Kuasa Hukum Safersa Yusana Sertana, Lalu Bayu dari kantor advokat Cakra&Co. Fadlil mempertanyakan hal itu lantaran Lim Sam Che sedang masuk buron kepolisian alias DPO (Daftar Pencarian Orang).
"Yang intinya saudara prinsipal ini (pemohon) dalam keadaan sedang dicari oleh kepolisian sehingga mempertanyakan kemungkinan dia menandatangani surat kuasa kepada saudara?" tanya Hakim Fadlil.
Atas pertanyaan hakim, Nino membenarkan kalau kliennya benar merupakan buron kepolisian. "Klien kami datang ke Indonesia dan memberikan kuasa kepada kami. Tapi kapan waktunya saya lupa," kata Nino.
Fadlil lalu meminta kepada kuasa hukum menjelaskan proses pemberian kuasa dalam proses persidangan berikutnya.
Lim San Che sendiri diwakili oleh stafnya, Buyung A Nasril. Namun Nasril diminta Hakim untuk tidak duduk lagi di kursi yang disediakan untuk pemohon lantaran tidak bisa membuktikan secara sah prinsipal dari pemohon. "Jadi berikutnya nanti duduknya di kursi pengunjung," kata Fadlil.
Hakim lalu memutuskan untuk menutup sidang. Adapun pokok perkara akan dibawa ke Pleno Hakim MK.
Sementara itu, Kuasa Hukum Safersa, Lalu Bayu mengatakan permohonan uji materi yang dilakukan Lim Sam Che hanyalah upaya untuk menghindari proses hukum atas dua tindak pidana yang dilakukan Lim Sam Che yang oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dinyatakan telah siap dilimpahkan pengadilan alias P-21.
"Kami mohon Ketua MK untuk tidak memberi ruang kepada pelaku tindak pidana yang mencoba menghindari proses hukum," pungkas Bayu.
Baca berita:
Korban perkosaan di Apartemen desak polisi buru pelaku
(kri)