Hasil pemerasan untuk mabuk & pesta wanita

Kamis, 09 Januari 2014 - 18:20 WIB
Hasil pemerasan untuk mabuk & pesta wanita
Hasil pemerasan untuk mabuk & pesta wanita
A A A
Sindonews.com - Tiga pelaku pemerasan yang kerap beraksi di angkutan umum diamuk massa. Tiga pelaku ditangkap saat tengah melakukan pemerasan di halte bus Slipi, Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Ketiga pelaku yakni Eko Setiawan (24), Toto (24), Agus Rizal (22), kerap melakukan pemerasan di daerah Jakarta untuk mendapatkan uang agar bisa mabuk-mabukan dan pesta wanita.

Salah satu pelaku, Eko mengatakan, dirinya kerap melakukan pemerasan dan pencopetan di atas bus. Kelompok kawanan tersebut berasal Kuningan, Jawa Barat.

"Kami bertiga melakukan aksi di atas bus dan halte, untuk kawasan yang biasa menjadi target kawasan Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan," terang Eko dari balik jeruji penjara, Kamis (9/1/2014).

Sambung Eko, setiap harinya mereka bisa mengumpulkan uang lebih dari Rp1.000.000, yang dibagi tiga.

Di tempat yang sama, Kapolsek Tanah Abang AKBP Kus Subiyantoro mengatakan, sebelum digebuki massa para pelaku memeras Budi warga Desa Karang Tegal RT 07 RW 03 Cirebon, Jawa Barat, yang baru saja kembali dari kampung halamannya. Saat itu korban hendak pulang dan tengah menunggu angkutan Tanah Abang di halte bus Slipi.

"Saat pemuda itu tengah menunggu angkutan, tiba-tiba tiga pelaku mendekati korban. Melihat situasi saat itu sepi dua pelaku meminta uang pada korban, namun tidak diberi," terangnya.

Kus menambahkan, karena korban menolak memberikan uang lebih lagi, kemudian kawanan pemeras itu mengeluarkan pisau lipat dan langsung ditempelkan ke pinggang korban.

Lantaran korban lebih pandai melihat situasi, ketika keadaan halte semakin ramai, korban langsung berteriak rampok hingga mengundang perhatian warga lainnya.

Massa yang kesal menghakimi pelaku, namun aksi main hakim berhasil diredam petugas Patko Polsek Tanah Abang yang melintas di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Pelaku sempat digebuki warga, kini (pelaku) diamankan ke kantor polisi. Kami juga berhasil mengamankan dompet korban berisi uang Rp347 ribu," tutupnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan pasal 365 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6698 seconds (0.1#10.140)