Novi Amelia bahagia divonis 6 bulan

Selasa, 07 Januari 2014 - 19:06 WIB
Novi Amelia bahagia divonis 6 bulan
Novi Amelia bahagia divonis 6 bulan
A A A
Sindonews.com - Meski pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih pikir-pikir untuk melakukan banding terkait putusan 'sopir sexy' Novi Amelia yang lebih rendah dari tuntutannya. Kubu Novi terlihat bahagia menerima putusan tersebut.

"Kami menerima putusan hak (Pengadilan Negeri Jakarta Barat), meski JPU terlihat keberatan. Dan jika Novi melakukan tindak pidana selama percobaan, Novi siap menjalani risikonya," kata kuasa hukum Novi, Rendy Anggara Putra, usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (7/1/2014).

Sementara itu, Novi yang juga model majalah dewasa mengungkapkan kegembiraannya dengan putusan hakim. Meski masih menjalani perawatan di RSKO, Novi berjanji tidak akan melakukan tindak pidana.

"Saya takut bawa mobil, seandainya menggunakan mobil saya akan membawa sopir," katanya.

Novi pun belum berencana untuk menjalankan kegiatannya sebagai model majalah ataupun kegiatan entertainmen lainnya. "Belum tahu kapan akan mulai lagi. Saya mau liburan dulu ke Bali dalam waktu dekat ini," ujarnya.

Sekadar diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Novi dengan enam bulan tanpa penahanan dan satu tahun masa percobaan. Alasannya, Novi terbukti melanggar pasal 310 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan.

Baca:

Model majalah dewasa divonis 6 bulan tanpa penahanan
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6595 seconds (0.1#10.140)