Antisipasi kendaraan pribadi, pintu masuk diperketat
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat siap laksanakan instruksi Gubernur DKI Jakarta mengenai larangan PNS menggunakan kendaraan pribadi ke kantor. Kesiapan itu ditunjukan melalui penjagaan ketat di pintu masuk dan penyediaan parkir khsusus sepeda untuk karyawan.
Sekretaris Kota Jakarta Barat Syamsudin Lologao mengatakan, pihaknya telah menyosialisasikan instruksi Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) Nomor 150 tahun 2013 tentang penggunaan kendaraan umum bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Untuk itu, sebagai tindak lanjut sosialisasi tersebut, pihaknya akan menempatkan petugas di depan pintu masuk dan di halaman parkir guna memantau dan mengecek para PNS yang tidak mematuhi peraturan tersebut.
Selain itu, Syamsudin juga telah menyiapkan lahan parkir sepeda untuk para PNS sekitar 500 meter yang bisa dimanfaatkan 1.000 sepeda di lantai dasar parkir kendaraan bermotor. Hal tersebut sebagai antisipasi seandainya memang para PNS beralih ke sepeda.
"Petugas penjaga pintu masuk dan halaman parkir akan mencatat dan melaporkan para PNS yang masih membawa kendaraan pribadi. Mereka akan memeriksa terlebih dahulu apakah pembawa kendaraaan pribadi tersebut PNS atau tidak. Jadi kalau masih ada yang membawa kendaraan pribadi tentunya akan ketahuan," kata Syamsudin Lologao di Jakarta, Kamis (2/1/2013).
Syamsudin menjelaskan, jumlah PNS keseluruhan di Jakarta Barat sedikitnya ada sekira 10.048 PNS termasuk guru. Sedangkan untuk di lingkungan Pemkot Jakarta Barat ada sekitar 1.034 PNS. Menurutnya, setelah menyosialisasikan instruksi tersebut, sejumlah PNS mengaku tidak keberatan, mengingat instruksi tersebut hanya dilakukan sebulan sekali pada Jumat di minggu pertama.
Kendati demikian, kata Syamsudin, pihaknya tetap akan melakukan sidak kepada seluruh PNS yang diwajibkan untuk tidak menggunakan kendaraan pribadi sesuai instruksi tersebut.
"Kami akan turunkan tim untuk melakukan pengecekan setiap bulannya baik di tingkat Kecamatan hingga kelurahan," ungkapnya.
Sementara itu, kata Syamsudin para PNS yang berada di luar Jakarta alangkah baiknya lebih memanfaatkan bus jemputan yang telah disediakan. Saat ini sedikitnya ada dua bus jemputan untuk ke Tangerang dan Bekasi.
"Bagi karyawan yang ingin menuju kantornya dan dilintasi bus jemputan dari kedua arah tersebut silakan konfirmasi ke bagian kepegawaian. Kalau tidak mau ya silakan naik angkutan umum," ujarnya. (mhd)
Sekretaris Kota Jakarta Barat Syamsudin Lologao mengatakan, pihaknya telah menyosialisasikan instruksi Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) Nomor 150 tahun 2013 tentang penggunaan kendaraan umum bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Untuk itu, sebagai tindak lanjut sosialisasi tersebut, pihaknya akan menempatkan petugas di depan pintu masuk dan di halaman parkir guna memantau dan mengecek para PNS yang tidak mematuhi peraturan tersebut.
Selain itu, Syamsudin juga telah menyiapkan lahan parkir sepeda untuk para PNS sekitar 500 meter yang bisa dimanfaatkan 1.000 sepeda di lantai dasar parkir kendaraan bermotor. Hal tersebut sebagai antisipasi seandainya memang para PNS beralih ke sepeda.
"Petugas penjaga pintu masuk dan halaman parkir akan mencatat dan melaporkan para PNS yang masih membawa kendaraan pribadi. Mereka akan memeriksa terlebih dahulu apakah pembawa kendaraaan pribadi tersebut PNS atau tidak. Jadi kalau masih ada yang membawa kendaraan pribadi tentunya akan ketahuan," kata Syamsudin Lologao di Jakarta, Kamis (2/1/2013).
Syamsudin menjelaskan, jumlah PNS keseluruhan di Jakarta Barat sedikitnya ada sekira 10.048 PNS termasuk guru. Sedangkan untuk di lingkungan Pemkot Jakarta Barat ada sekitar 1.034 PNS. Menurutnya, setelah menyosialisasikan instruksi tersebut, sejumlah PNS mengaku tidak keberatan, mengingat instruksi tersebut hanya dilakukan sebulan sekali pada Jumat di minggu pertama.
Kendati demikian, kata Syamsudin, pihaknya tetap akan melakukan sidak kepada seluruh PNS yang diwajibkan untuk tidak menggunakan kendaraan pribadi sesuai instruksi tersebut.
"Kami akan turunkan tim untuk melakukan pengecekan setiap bulannya baik di tingkat Kecamatan hingga kelurahan," ungkapnya.
Sementara itu, kata Syamsudin para PNS yang berada di luar Jakarta alangkah baiknya lebih memanfaatkan bus jemputan yang telah disediakan. Saat ini sedikitnya ada dua bus jemputan untuk ke Tangerang dan Bekasi.
"Bagi karyawan yang ingin menuju kantornya dan dilintasi bus jemputan dari kedua arah tersebut silakan konfirmasi ke bagian kepegawaian. Kalau tidak mau ya silakan naik angkutan umum," ujarnya. (mhd)
(hyk)