Penanganan kekerasan terhadap anak belum maksimal
A
A
A
Sindonews.com - Kasus kekerasan terhadap anak hingga kini belum ditangani secara maksimal. Maka itu, tahun 2013 dinilai sebagai tahun darurat terhadap kekerasan pada anak.
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait menyatakan, berdasarkan data yang dimilikinya, dalam kurun waktu tiga tahun angka kekerasan terhadap anak meningkat.
"Terutama kasus pelanggaran seksual terhadap anak," kata Arist kepada wartawan di Depok, Kamis (2/1/2014).
Dikatakan dia, dalam kurun waktu Januari-Oktober 2013 terdapat 2.792 kasus pelanggaran hak anak. Dari jumlah 1.424 adalah kasus kekerasan, termasuk 730 kekerasan seksual.
Sebagai perbandingan, tahun 2012 lalu, Komnas PA mencatat 1.381 pengaduan dalam kurun waktu yang sama. Kasus yang terjadi pertengahan Desember 2013 lalu Komnas PA tercengang dengan pemberitaan seorang bocah bernama Aditya Atmaja Ginting yang ditemukan warga di perkebunan kelapa sawit PTPN V Tandun, Riau.
"Ketika ditemukan, anak berusia 7 tahun itu mengalami luka hebat yang ternyata akibat dianiaya dengan keji oleh ibu tiri dan ayah kandungnya sendiri," keluhnya.
Pemerhati anak itu menambahkan, sudah suatu keharusan masyarakat yang berbudaya dan berbudi pekerti luhur menjaga dan melindungi anak dari berbagai tindakan yang dapat merugikan mereka. Ditegaskannya, anak perlu mendapat perlindungan karena anak merupakan titipan dan anugerah dari Tuhan.
Anak-anak juga sebagai penerus keluarga bangsa dan negara dan anak sangat rentan terhadap berbagai bentuk eksploitasi, kekerasan, diskriminasi, dan penelantaran.
"Dengan menciptakan suasana hangat dan penuh kasih sayang, berilah penghargaan bila anak melakukan perbuatan tarpuji dan beritahu kesalahannya bila melakukan tindakan tidak baik. Dengan demikian anak belajar menghargai orang lain, terutama orangtuanya," imbuhnya.
Baca:
Dianiaya ibu tiri, ibu kandung Adit bersaksi
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait menyatakan, berdasarkan data yang dimilikinya, dalam kurun waktu tiga tahun angka kekerasan terhadap anak meningkat.
"Terutama kasus pelanggaran seksual terhadap anak," kata Arist kepada wartawan di Depok, Kamis (2/1/2014).
Dikatakan dia, dalam kurun waktu Januari-Oktober 2013 terdapat 2.792 kasus pelanggaran hak anak. Dari jumlah 1.424 adalah kasus kekerasan, termasuk 730 kekerasan seksual.
Sebagai perbandingan, tahun 2012 lalu, Komnas PA mencatat 1.381 pengaduan dalam kurun waktu yang sama. Kasus yang terjadi pertengahan Desember 2013 lalu Komnas PA tercengang dengan pemberitaan seorang bocah bernama Aditya Atmaja Ginting yang ditemukan warga di perkebunan kelapa sawit PTPN V Tandun, Riau.
"Ketika ditemukan, anak berusia 7 tahun itu mengalami luka hebat yang ternyata akibat dianiaya dengan keji oleh ibu tiri dan ayah kandungnya sendiri," keluhnya.
Pemerhati anak itu menambahkan, sudah suatu keharusan masyarakat yang berbudaya dan berbudi pekerti luhur menjaga dan melindungi anak dari berbagai tindakan yang dapat merugikan mereka. Ditegaskannya, anak perlu mendapat perlindungan karena anak merupakan titipan dan anugerah dari Tuhan.
Anak-anak juga sebagai penerus keluarga bangsa dan negara dan anak sangat rentan terhadap berbagai bentuk eksploitasi, kekerasan, diskriminasi, dan penelantaran.
"Dengan menciptakan suasana hangat dan penuh kasih sayang, berilah penghargaan bila anak melakukan perbuatan tarpuji dan beritahu kesalahannya bila melakukan tindakan tidak baik. Dengan demikian anak belajar menghargai orang lain, terutama orangtuanya," imbuhnya.
Baca:
Dianiaya ibu tiri, ibu kandung Adit bersaksi
(mhd)