Larangan PNS DKI bawa kendaraan masih tertunda
A
A
A
Sindonews.com - Hari ini Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo berjanji akan menentukan pemberlakuan larangan penggunaan kendaraan pribadi roda dua dan empat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) setiap Jumat yang sejatinya bakal dilaksanakan besok.
"Hari ini baru difinalkan, apakah bisa dilaksanakan atau tidak untuk besok, kita masih tunggu," kata Jokowi di Balai Kota, Kamis (02/12).
Jokowi menegaskan, larangan penggunaan mobil dan sepeda motor bagi PNS DKI itu tetap akan diberlakukan meski waktu pelaksanaannya belum bisa ditentukan besok. "Ini tetap harus jalan karena itu kan harus memulai dari yang kecil-kecil," ujarnya.
Terlebih, lanjut Jokowi, aturan itu telah ditetapkan dalam Instruksi Gubernur (Ingub) No.15 tahun 2013 tentang Penggunaan Kendaraan Umum bagi Pejabat dan Pegawai di Lingkungan Pemprov DKI. "Saya sarankan PNS DKI menggunakan transportasi umum atau mengendarai sepeda ke kantor," ujarnya.
Menurut Jokowi, aturan ini akan diterapkan secara bertahap mulai dari setiap satu bulan sekali. Bukan tidak mungkin larangan penggunaan roda dua dan empat diberlakukan dua sampai empat kali sebulan.
Perlu diketahui, di dalam Ingub No No.15 tahun 2013 yang ditandangani 30 Desember lalu disebutkan, PNS di lingkungan Pemprov DKI dilarang membawa kendaraan bermotor baik roda dua maupun empat pada setiap Jumat pekan pertama setiap bulan.
Bagi PNS yang melanggar akan diberikan hukuman disiplin secara berjenjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca:
Hari ini, PNS di Bekasi dilarang bawa kendaraan pribadi
Tiap Jumat, PNS Bekasi dilarang bawa kendaraan
"Hari ini baru difinalkan, apakah bisa dilaksanakan atau tidak untuk besok, kita masih tunggu," kata Jokowi di Balai Kota, Kamis (02/12).
Jokowi menegaskan, larangan penggunaan mobil dan sepeda motor bagi PNS DKI itu tetap akan diberlakukan meski waktu pelaksanaannya belum bisa ditentukan besok. "Ini tetap harus jalan karena itu kan harus memulai dari yang kecil-kecil," ujarnya.
Terlebih, lanjut Jokowi, aturan itu telah ditetapkan dalam Instruksi Gubernur (Ingub) No.15 tahun 2013 tentang Penggunaan Kendaraan Umum bagi Pejabat dan Pegawai di Lingkungan Pemprov DKI. "Saya sarankan PNS DKI menggunakan transportasi umum atau mengendarai sepeda ke kantor," ujarnya.
Menurut Jokowi, aturan ini akan diterapkan secara bertahap mulai dari setiap satu bulan sekali. Bukan tidak mungkin larangan penggunaan roda dua dan empat diberlakukan dua sampai empat kali sebulan.
Perlu diketahui, di dalam Ingub No No.15 tahun 2013 yang ditandangani 30 Desember lalu disebutkan, PNS di lingkungan Pemprov DKI dilarang membawa kendaraan bermotor baik roda dua maupun empat pada setiap Jumat pekan pertama setiap bulan.
Bagi PNS yang melanggar akan diberikan hukuman disiplin secara berjenjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca:
Hari ini, PNS di Bekasi dilarang bawa kendaraan pribadi
Tiap Jumat, PNS Bekasi dilarang bawa kendaraan
(hyk)