Polisi tembak residivis jambret di Tambora
A
A
A
Sindonews.com - Resedivis pelaku pencurian dengan kekerasan, AM alias Asep (31), akhirnya dilumpuhkan timah panas milik Polsek Tambora, Jakarta Barat. Asep diketahui sudah puluhan kali mencuri dan sudah pernah dipencara dalam kasus penjambretan.
Kapolsek Tambora Kompol Dedy Tabrani mengatakan, pelaku merupakan spesialis pencurian dengan kekerasan yang sering beraksi di kawasan Tambora. Sedikitnya sudah 28 kali beraksi dan empat kali masuk penjara atas kasus yang sama.
"Pelaku kami amankan di Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat bersama kawanya bernama Buluk pagi tadi. Asep kami tembak lantaran berusaha melarikan diri," kata Dedy di Jakarta, Selasa (24/12/2013).
Dedy menjelaskan, sebelum melakukan aksinya, Asep biasanya berkeliling menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hijau B 3072 BMJ berboncengan bersama temanya untuk mencari target yang umumnya perempuan berkalung emas.
Setelah mendapatkan target, lanjut Dedy, pelaku Asep yang diboncengi menghampirinya dan langsung menarik kalung yang dikenakan oleh korban. Bahkan tak jarang jika pelaku mengancam korban dengan senjata tajam. "Barang hasil rampasananya dijual ke Pasar Senen Jakarta Pusat," ujarnya.
Selain menahan motor Beat milik Asep, Dedy juga mengamankan sepeda motor Mio GT berkelir ungu putih B 3654 BTH dan celana jeans warna hitam. "Asep kami tangkap pagi tadi sebelum dia beraksi," ujarnya.
Saat ini Asep dan Buluk mendekam dalam ruang tahanan Polsek Tambora dan dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolsek Tambora Kompol Dedy Tabrani mengatakan, pelaku merupakan spesialis pencurian dengan kekerasan yang sering beraksi di kawasan Tambora. Sedikitnya sudah 28 kali beraksi dan empat kali masuk penjara atas kasus yang sama.
"Pelaku kami amankan di Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat bersama kawanya bernama Buluk pagi tadi. Asep kami tembak lantaran berusaha melarikan diri," kata Dedy di Jakarta, Selasa (24/12/2013).
Dedy menjelaskan, sebelum melakukan aksinya, Asep biasanya berkeliling menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hijau B 3072 BMJ berboncengan bersama temanya untuk mencari target yang umumnya perempuan berkalung emas.
Setelah mendapatkan target, lanjut Dedy, pelaku Asep yang diboncengi menghampirinya dan langsung menarik kalung yang dikenakan oleh korban. Bahkan tak jarang jika pelaku mengancam korban dengan senjata tajam. "Barang hasil rampasananya dijual ke Pasar Senen Jakarta Pusat," ujarnya.
Selain menahan motor Beat milik Asep, Dedy juga mengamankan sepeda motor Mio GT berkelir ungu putih B 3654 BTH dan celana jeans warna hitam. "Asep kami tangkap pagi tadi sebelum dia beraksi," ujarnya.
Saat ini Asep dan Buluk mendekam dalam ruang tahanan Polsek Tambora dan dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
(mhd)