Untuk biaya persalinan, LS rela selundupkan sabu

Senin, 23 Desember 2013 - 17:08 WIB
Untuk biaya persalinan, LS rela selundupkan sabu
Untuk biaya persalinan, LS rela selundupkan sabu
A A A
Sindonews.com - Salah seorang pelaku penyelelundupan sabu melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, LS (37), kini dalam kondisi hamil lima bulan. LS mengaku nekat menyelundupkan barang haram tersebut untuk membiayai persalinan anaknya.

"LS ini diperintah untuk mengambil 2.486 gram sabu dari Cina. Dia dijanjikan upah Rp15 juta jika berhasil menyelundupkan sabu itu ke Jakarta. Saat ditangkap di Terminal 2E, dia diketahui sedang mengandung lima bulan," kata Wakasat Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta AKP Subekti, Senin (23/12/2013).

Sementara yang memerintahkan LS untuk mengambil sabu tersebut adalah seorang warga negara (WN) Nigeria yang belum diketahui identitasnya. Menurut Subekti, WN Nigeria tersebut adalah suami dari salah satu tersangka wanita WN Indonesia berinisial E (33), yang juga ditangkap dalam pengembangan kasus tersebut.

"Suami E ini pengendalinya. Tersangka E diperintahkan untuk merekrut orang sebagai kurir. Dia berada di Malaysia. Selain LS, ada juga LK 31, dan SR 29, serta satu laki-laki WNI inisial JI 31," katanya.

Sebelum LS membawa barang tersebut ke tujuan. Dia diperintah untuk pergi ke sejumlah daerah seperti Banjarmasin, Surabaya, Jakarta dan terakhir Duri Kosambi, Jakarta. Hal itu dilakukan untuk mengecoh polisi.

"Tapi kita sudah tangkap LS duluan di bandara. Lalu kita intai LS ke penerima barang. Setelah bepergian selama lima hari, akhirnya barang diantar kepada E, LK SR dan JI di Duri Kosambi Jakarta. Mereka langsung dibekuk di rumahnya masing-masing," bebernya.

Para tersangka tersebut juga mendapat upah dari tersangka utama. Tersangka E diberi Rp30 juta, sedangkan LS, LK, SR dan JI diupah Rp15 juta.

"Upah itu mereka terima jika berhasil mengirim sabu sampai tujuan. Tersangka LS mengaku untuk biaya persalinan," ujarnya.

Baca berita terkait:
Sabu Rp7,87 miliar gagal diselundupkan dari bandara
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4830 seconds (0.1#10.140)