Sabu Rp7,87 miliar gagal diselundupkan dari bandara

Senin, 23 Desember 2013 - 16:31 WIB
Sabu Rp7,87 miliar gagal...
Sabu Rp7,87 miliar gagal diselundupkan dari bandara
A A A
Sindonews.com - Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta (Soetta) kembali mengungkap tiga kasus upaya penyelundupan narkotika jenis sabu. Dari hasil pengungkapan tersebut berhasil diamankan barang bukti 5.832 gram sabu dengan nilai estimasi Rp7,87 miliar.

Kasus pertama diungkap pada Senin 2 Desember, berawal dari penangkapan wanita asal Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial LS (37), di Terminal 2E bandara. Dari LS petugas mendapatkan membawa 2.486 gram sabu yang disembunyikan di dalam tempat roll selang.

"Tersangka membawa barang tersebut dari Hongkong dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia (GA-873). Nilai estimasinya Rp3,3 miliar," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Okto Irianto, Senin (23/12/2013).

Dari penangkapan tersebut pihaknya melakukan pengembangan ke daerah Banjarmasin, Surabaya, Jakarta dan Tangerang. "Akhirnya kami berhasil menangkap empat wanita WNI berinisial LK berusia 31, E 33 dan SR 29, serta satu laki-laki WNI berinisial JI 31 tahun. Satu diantara wanita tersebut sedang mengandung," ujarnya.

Lalu upaya penyelundupan juga berhasil diungkap pada Kamis 12 Desember, di Terminal 2E bandara. Ketika itu tersangka WN Afrika Selatan baru turun dari pesawat Garuda Indonesia (GA-863). Karena kecurigaan petugas, tersangka akhirnya diperiksa.

"Kemudian petugas berhasil menemukan 2.296 gram sabu di dalam delapan kamera CCTV. Nilai estimasi barang sekira Rp3 miliar," katanya.

Pengungkapan ketiga adalah, ditemukannya tiga plastik bening berisi 1.050 gram sabu yang disembunyikan di dalam bantal bergambar tokoh kartun. Sabu senilai Rp 1,4 miliar tersebut dibawa oleh WN China ZH, 29, dari Hongkong dengan pesawat China Airlines (CI-679). "ZH ditangkap usai mendarat di Terminal 2D sekitar pukul 21.30 WIB," ujarnya.

Para tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Polres Bandara Soekarno -Hatta dan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk pengembangan lebih lanjut.

"Para tersangka dijerat pasal 113 ayat 1 dan 2 UU 35/2009 tentang narkotika golongan I dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp10 miliar," pungkasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0681 seconds (0.1#10.140)