Polisi tangkap 4 pelaku pembobol rumah kosong

Kamis, 19 Desember 2013 - 15:28 WIB
Polisi tangkap 4 pelaku...
Polisi tangkap 4 pelaku pembobol rumah kosong
A A A
Sindonews.com - Empat pelaku pencurian rumah kosong (rumsong) ditangkap polisi setelah beraksi pada 13 Desember lalu di Jalan Cilandak 1, Jakarta Selatan. Empat pelaku yang ditangkap berinisial S, Y, H dan T ditangkap sehari setelah melakukan tindakan kriminal itu.

Penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban yang bernama Laila Jafar. Dari laporan korban disebutkan kalau rumahnya kemasukan pencuri ketika dia dan keluarganya tengah beraktivitas di luar rumah.

"Korban baru mengetahui ketika pulang ke rumah sudah dalam kondisi berantakan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (19/12/2013).

Dia melanjutkan, setelah mengetahui rumahnya dijarah, Laila langsung melapor ke Polisi. Setelah mendapatkan laporan, penyidik langsung melakukan penyelidikan dan ditemukan kalau pelaku berjumlah empat orang. Lebih lanjut, penyidik akhirnya menangkap S alias K di kontrakannya di kawasan Gondrong, Cileduk, Tangerang.

"Kebetulan, tidak jauh dari kontrakan S petugas melihat U dan langsung ditangkap," jelasnya.

Selanjutnya, dari mulut keduanya terucap nama Y dan S. Keduanya ditangkap di Perempatan Asem, Puri Kembangan, Jakarta Barat pada hari yang sama yaitu Sabtu 14 Desember 2013 atau sehari setelah aksinya.

Dari hasil pemeriksaan, modus yang dilakukan oleh pelaku dengan berpura-pura nyasar atau menanyakan alamat. Seandainya rumah yang dituju itu kosong mereka langsung beraksi namun bila ada orang maka kelompok ini akan berpura-pura mencari alamat.

"Kalau ada orangnya bertanya dengan alasan cari alamat, kalau tidak ada langsung dibobol," tegasnya.

Saat melakukan pencurian di rumah Laila, empat pencuri ini mendapatkan uang tunai Rp25 juta, telepon genggam serta sejumlah perhiasan. Polisi sudah mengendus tindakan mereka dan keempatnya langsung ditangkap di rumahnya masing-masing. "Jadi uang curian belum sempat dibagikan," tuturnya.

Para pelaku pencurian rumah kosong ini tidak selalu mendapatkan hasil curiannya. Mereka tidak memiliki insting mengetahui apakah ada harta di dalam rumah tersebut.

Sambungnya, mereka hanya bisa membobol rumah dan mengambil barang yang dinilai berharga. Dari perbuatan ini, keempatnya diancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5401 seconds (0.1#10.140)