Jokowi lega Perda PTSP disetujui DPRD DKI
A
A
A
Sindonews.com - Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo lega setelah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PT Jamkrida dan PT Food Station akhirnya disahkan DPRD DKI.
"Efek dari disahkannya Perda ini ya kejelasan organisasi. Kepalanya (PT Jamkrida dan PT Food Station, red) eselon berapa kan jelas," kata Jokowi usai Rapat Paripurna DPRD Penyampaian Kata Akhir Gubernur terkait Raperda PTSP, PT. Jamkrida Dan PT. Food Station di DPRD DKI, Rabu (18/12/2013).
Menurut Jokowi, dengan disahkannya Perda ini, Pemprov DKI memiliki payung hukum dalam melaksanakan program PTSP. Sehingga waktu kerja dan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan di masyarakat menjadi lebih jelas.
"Nanti, goal-nya masyarakat merasa terlayani kalau mengajukan permohonan izin di PTSP, baik yang ada di kantor wali kota dan kecamatan. Semuanya akan menjadi jelas," ujarnya kepada wartawan.
Ia menjelaskan, program PTSP ini sendiri sebenarnya telah berjalan di kantor wali kota dan kecamatan di Jakarta. Namun, payung hukumnya baru menyusul sekarang setelah Perda tersebut disahkan hari ini.
Mantan Walikota Solo ini mengutarakan, setelah disahnya Perda PTSP ini, waktu kerja pelayanan di masyarakat akan dipotong menjadi lebih cepat dan jelas.
"Pemotongan harinya tidak hapal, izinnya kan banyak sekali. Contohnya kayak SIUP bisa dipotong jadi tiga hari. Kira-kira seperti itu," tukasnya.
"Efek dari disahkannya Perda ini ya kejelasan organisasi. Kepalanya (PT Jamkrida dan PT Food Station, red) eselon berapa kan jelas," kata Jokowi usai Rapat Paripurna DPRD Penyampaian Kata Akhir Gubernur terkait Raperda PTSP, PT. Jamkrida Dan PT. Food Station di DPRD DKI, Rabu (18/12/2013).
Menurut Jokowi, dengan disahkannya Perda ini, Pemprov DKI memiliki payung hukum dalam melaksanakan program PTSP. Sehingga waktu kerja dan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan di masyarakat menjadi lebih jelas.
"Nanti, goal-nya masyarakat merasa terlayani kalau mengajukan permohonan izin di PTSP, baik yang ada di kantor wali kota dan kecamatan. Semuanya akan menjadi jelas," ujarnya kepada wartawan.
Ia menjelaskan, program PTSP ini sendiri sebenarnya telah berjalan di kantor wali kota dan kecamatan di Jakarta. Namun, payung hukumnya baru menyusul sekarang setelah Perda tersebut disahkan hari ini.
Mantan Walikota Solo ini mengutarakan, setelah disahnya Perda PTSP ini, waktu kerja pelayanan di masyarakat akan dipotong menjadi lebih cepat dan jelas.
"Pemotongan harinya tidak hapal, izinnya kan banyak sekali. Contohnya kayak SIUP bisa dipotong jadi tiga hari. Kira-kira seperti itu," tukasnya.
(ysw)