Patron desak bos pabrik kuali dihukum berat
A
A
A
Sindonews.com - Puluhan orang yang tergabung dalam Patriot Nasional (Patron), melakukan aksi di depan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Mereka mendesak agar hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada bos pabrik kuali yang mempraktikan perbudakan.
"Kami minta pihak pengadilan untuk mengusut tuntas kasus ini. Dan juga menjatuhkan sanksi hukum yang seberat-beratnya kepada para pelaku," kata Koordinator Aksi, Saipul Basri di PN Tangerang, Selasa (17/12/2013).
Selain itu, mereka juga berharap kasus ini dapat tertangani dengan sebaik-baiknya, agar kasus tersebut tidak terulang lagi.
"Kasus ini sudah menjadi sorotan dunia, jadi kami mohon agar kasus ini ditangani dengan sebaik-baiknya," tandasnya.
Aksi tersebut digelar di halaman PN Tangerang dengan menggunakan satu mobil komando serta membentangkan sebuah spanduk bertuliskan 'Jadikan Hukum Sebagai Panglima'.
Sebelumnya, polisi berhasil membongkar praktik perbudakan di pabrik kuali di Kampung Bayur Opak, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang. Kasusu tersebut terbongkar setelah salahsatu karyawannya berhasil kabur dari pabrik dan melaporkan kasus tersebut ke polisi.
"Kami minta pihak pengadilan untuk mengusut tuntas kasus ini. Dan juga menjatuhkan sanksi hukum yang seberat-beratnya kepada para pelaku," kata Koordinator Aksi, Saipul Basri di PN Tangerang, Selasa (17/12/2013).
Selain itu, mereka juga berharap kasus ini dapat tertangani dengan sebaik-baiknya, agar kasus tersebut tidak terulang lagi.
"Kasus ini sudah menjadi sorotan dunia, jadi kami mohon agar kasus ini ditangani dengan sebaik-baiknya," tandasnya.
Aksi tersebut digelar di halaman PN Tangerang dengan menggunakan satu mobil komando serta membentangkan sebuah spanduk bertuliskan 'Jadikan Hukum Sebagai Panglima'.
Sebelumnya, polisi berhasil membongkar praktik perbudakan di pabrik kuali di Kampung Bayur Opak, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang. Kasusu tersebut terbongkar setelah salahsatu karyawannya berhasil kabur dari pabrik dan melaporkan kasus tersebut ke polisi.
(ysw)