Depok cegah kekerasan anak lewat Perda KLA
A
A
A
Sindonews.com - Pasal 28B (ayat 2) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Berdasarkan komitmen yang kuat terhadap kesejahteraan anak dan jaminan atas terpenuhinya hak anak yang merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM), Indonesia ikut serta dalam komitmen global 'Dunia Layak Anak' atau 'A World Fit For Children' yang dicetuskan oleh Majelis Umum PBB pada tahun 2002.
Keikutsertaan Indonesia dalam komitmen Dunia Layak Anak dibuktikan dengan meratifikasi Konvensi Hak Anak melalui Keputusan Presiden (Keppres) No.36/1990 dan mengeluarkan Undang-Undang No.23/2002 tentang Perlindungan Anak, serta berbagai Peraturan Perundangan lainnya.
Untuk melaksanakan upaya tersebut di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, sebagaimana diamanatkan Peraturan Pemerintah No.38/2007, yang mana perlindungan anak merupakan salah satu urusan wajib pemerintah daerah, maka Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) mengembangkan kebijakan Kota Layak Anak dengan menunjuk kota dan kabupaten di Indonesia untuk menjadi kota uji coba dalam menyelenggarakan Kota Layak Anak.
Depok menjadi salah satu kota yang ditunjuk karena berlokasi strategis dan mempunyai Laju Pertumbuhan Penduduk yang pesat. Pada tahun 2011, Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail kemudian menjadikan kebijakan nasional Kota Layak Anak (KLA) sebagai salah satu program unggulan yang dituangkan kedalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Depok 2011-2016.
DPRD Kota Depok selanjutnya, mengajukan usul prakarsa melahirkan peraturan daerah (Perda) Penyelenggaraan Kota Layak Anak, yang sedang dibahas oleh Pansus 5 DPRD Kota Depok bersama Pemerintah Kota Depok.
Ketua Pansus Raperda Kota Layak Anak DPRD Depok Jeanne Noveline Tedja mengatakan, Perda ini nantinya akan menjamin terpenuhinya hak anak. Pengakuan dan penerapan hak anak adalah bagian yang tidak terpisahkan dari hak asasi manusia.
"Anak adalah generasi penerus bangsa. Sudah menjadi kewajiban bagi kita sebagai orang tua untuk menyiapkan dunia yang lebih baik bagi masa depan anak-anak. Sudah saatnya Depok mengupayakan pembangunan sosial secara maksimal dan tidak melulu hanya memikirkan pembangunan infrastruktur dan pembangunan ekonomi. Kesejahteraan anak adalah bagian dari kesejahteraan masyarakat," terangnya kepada wartawan di Depok, Minggu (15/12/2013).
Jeanne menambahkan, Tingkat urgensi Kota Depok untuk mengembangkan KLA sudah sangat tinggi. Tentu warga Depok merasa terusik saat Komisi Nasional Perlindungan Anak mengatakan bahwa Depok tidak layak menyandang KLA karena tingkat kekerasan terhadap anak di Kota Depok meningkat jumlahnya dari tahun ketahun.
"Marilah kita jawab pernyataan beliau tersebut dengan perda ini. Kita ubah ancaman tersebut menjadi peluang bagi kita untuk mewujudkan Kota Layak Anak dengan semangat tinggi. Dengan lahirnya Perda ini memang tidak lantas tingkat kekerasan terhadap anak di Depok lenyap seketika. Namun dengan adanya Perda, Pemerintah Kota mempunyai sistem dalam menangani masalah kekerasan tersebut dan masalah anak lainnya," jelasnya.
Jeanne menambahkan masalah kekerasan terhadap anak, masalah anak jalanan, dan masalah-masalah sosial lainnya, harus dicari solusi pemecahannya. Solusi yang efektif dan strategis adalah melalui pendekatan struktural yaitu dengan melahirkan kebijakan sosial.
"Perda tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak ini dibutuhkan sebagai kebijakan yang dapat menjadi solusi pemecahan terhadap berbagai masalah yang berkaitan dengan anak di Depok. Perda ini juga merupakan kebijakan dengan melakukan pendekatan 'pencegahan' berbagai masalah terhadap anak. Ketahanan Keluarga menjadi poin penting dan utama selain tanggung jawab Pemerintah dan peran serta masyarakat dan dunia usaha," tutupnya.
Penanaman nilai-nilai luhur dan pembentukan karakter anak berawal dari keluarga. Anak membutuhkan keluarga sebagai benteng untuk menghadapai beragam tantangan yang ditemui diluar rumah. Anak di jaman sekarang menghadapai tantangan yang lebih berat dan beragam seperti pergaulan bebas, bahaya NAPZA, tehnologi informasi dan banyak lagi. Peran orang tua tentunya sangat penting dalam memberikan bimbingan terhadap anak.
Berdasarkan komitmen yang kuat terhadap kesejahteraan anak dan jaminan atas terpenuhinya hak anak yang merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM), Indonesia ikut serta dalam komitmen global 'Dunia Layak Anak' atau 'A World Fit For Children' yang dicetuskan oleh Majelis Umum PBB pada tahun 2002.
Keikutsertaan Indonesia dalam komitmen Dunia Layak Anak dibuktikan dengan meratifikasi Konvensi Hak Anak melalui Keputusan Presiden (Keppres) No.36/1990 dan mengeluarkan Undang-Undang No.23/2002 tentang Perlindungan Anak, serta berbagai Peraturan Perundangan lainnya.
Untuk melaksanakan upaya tersebut di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, sebagaimana diamanatkan Peraturan Pemerintah No.38/2007, yang mana perlindungan anak merupakan salah satu urusan wajib pemerintah daerah, maka Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) mengembangkan kebijakan Kota Layak Anak dengan menunjuk kota dan kabupaten di Indonesia untuk menjadi kota uji coba dalam menyelenggarakan Kota Layak Anak.
Depok menjadi salah satu kota yang ditunjuk karena berlokasi strategis dan mempunyai Laju Pertumbuhan Penduduk yang pesat. Pada tahun 2011, Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail kemudian menjadikan kebijakan nasional Kota Layak Anak (KLA) sebagai salah satu program unggulan yang dituangkan kedalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Depok 2011-2016.
DPRD Kota Depok selanjutnya, mengajukan usul prakarsa melahirkan peraturan daerah (Perda) Penyelenggaraan Kota Layak Anak, yang sedang dibahas oleh Pansus 5 DPRD Kota Depok bersama Pemerintah Kota Depok.
Ketua Pansus Raperda Kota Layak Anak DPRD Depok Jeanne Noveline Tedja mengatakan, Perda ini nantinya akan menjamin terpenuhinya hak anak. Pengakuan dan penerapan hak anak adalah bagian yang tidak terpisahkan dari hak asasi manusia.
"Anak adalah generasi penerus bangsa. Sudah menjadi kewajiban bagi kita sebagai orang tua untuk menyiapkan dunia yang lebih baik bagi masa depan anak-anak. Sudah saatnya Depok mengupayakan pembangunan sosial secara maksimal dan tidak melulu hanya memikirkan pembangunan infrastruktur dan pembangunan ekonomi. Kesejahteraan anak adalah bagian dari kesejahteraan masyarakat," terangnya kepada wartawan di Depok, Minggu (15/12/2013).
Jeanne menambahkan, Tingkat urgensi Kota Depok untuk mengembangkan KLA sudah sangat tinggi. Tentu warga Depok merasa terusik saat Komisi Nasional Perlindungan Anak mengatakan bahwa Depok tidak layak menyandang KLA karena tingkat kekerasan terhadap anak di Kota Depok meningkat jumlahnya dari tahun ketahun.
"Marilah kita jawab pernyataan beliau tersebut dengan perda ini. Kita ubah ancaman tersebut menjadi peluang bagi kita untuk mewujudkan Kota Layak Anak dengan semangat tinggi. Dengan lahirnya Perda ini memang tidak lantas tingkat kekerasan terhadap anak di Depok lenyap seketika. Namun dengan adanya Perda, Pemerintah Kota mempunyai sistem dalam menangani masalah kekerasan tersebut dan masalah anak lainnya," jelasnya.
Jeanne menambahkan masalah kekerasan terhadap anak, masalah anak jalanan, dan masalah-masalah sosial lainnya, harus dicari solusi pemecahannya. Solusi yang efektif dan strategis adalah melalui pendekatan struktural yaitu dengan melahirkan kebijakan sosial.
"Perda tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak ini dibutuhkan sebagai kebijakan yang dapat menjadi solusi pemecahan terhadap berbagai masalah yang berkaitan dengan anak di Depok. Perda ini juga merupakan kebijakan dengan melakukan pendekatan 'pencegahan' berbagai masalah terhadap anak. Ketahanan Keluarga menjadi poin penting dan utama selain tanggung jawab Pemerintah dan peran serta masyarakat dan dunia usaha," tutupnya.
Penanaman nilai-nilai luhur dan pembentukan karakter anak berawal dari keluarga. Anak membutuhkan keluarga sebagai benteng untuk menghadapai beragam tantangan yang ditemui diluar rumah. Anak di jaman sekarang menghadapai tantangan yang lebih berat dan beragam seperti pergaulan bebas, bahaya NAPZA, tehnologi informasi dan banyak lagi. Peran orang tua tentunya sangat penting dalam memberikan bimbingan terhadap anak.
(mhd)