Perda RDTR DKI jadi acuan daerah lain

Jum'at, 13 Desember 2013 - 14:19 WIB
Perda RDTR DKI jadi acuan daerah lain
Perda RDTR DKI jadi acuan daerah lain
A A A
Sindonews.com - Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) DKI Jakarta bakal menjadi barometer peraturan serupa disejumlah daerah.

Kepala Dinas Tata Ruang DKI, Gamal Sinurat mengatakan, Perda DKI tentang RDTR yang baru disahkan beberapa waktu lalu akan dijadikan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) sebagai barometer penyusunan Perda RDTR di seluruh Provinsi Indonesia.

"Perda RDTR Provinsi DKI ini yang pertama dimiliki Indonesia. Makanya Kemen PU sangat concern terhadap penyusunan dan pembahasannya. Karena Perda ini akan dijadikan benchmark pemerintah daerah lainnya," kata Gamal di Balai Kota DKI, Jumat (13/11/2013).

Ia mengutarakan, Perda RDTR ini bakal disosialisasikan ke seluruh Provinsi Indonesia agar bisa dijadikan pedoman dan acuan bagi pemerintah daerah lainnya.

Aturan ini sendiri dibuat sesuai dengan UU Penataan Ruang, UU No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU No. 38 tahun 2004 tentang Jalan.

"Dengan dijadikannya Perda RDTR dan Peraturan Zonasi DKI sebagai benchmark bagi provinsi lainnya, diharapkan tidak terjadi lagi pengalihfungsian," tandasnya.

Baca juga: Jokowi ucapkan terimakasih kepada DPRD DKI
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6079 seconds (0.1#10.140)