Jakbar tetapkan 428 PKL Kota Tua boleh berjualan

Kamis, 12 Desember 2013 - 16:53 WIB
Jakbar tetapkan 428...
Jakbar tetapkan 428 PKL Kota Tua boleh berjualan
A A A
Sindonews.com - Sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) Kota Tua kembali di tata, sedikitnya 428 PKL masuk dalam penataan tersebut. Jumlah PKL yang diperbolehkan berjualan di kawasan Kota Tua ini sudah final tidak bisa ditambah.

"Setelah kami rundingkan dengan semua stake holder kawasan kota tua, para PKL diperbolehkan berdagang di Kali Besar Timur dengan jumlah sebanyak 428 pedagang," kata Asisten Perekonomian Jakarta Barat, Isnawa Adji dalam pengundian tempat PKL di Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat, Kamis (12/12/2013).

Isnawa menjelaskan, selain tidak efektifnya penataan dengan menempatkan para PKL di empat cluster, penataan tersebut juga bertujuan untuk mencegah gesekan yang terjadi antara PKL Koperasi Taman Fatahillah (Kopetaf) dan PKL yang belum masuk dalam Kopetaf.
Sebab sejak ditata dalam empat cluster, banyak pedagang yang tidak masuk dalam kopetaf protes dan berjualan tidak beraturan. Bahkan sempat terjadi bentrokan saat petugas Satpol PP ingin menertibkannya.

Untuk itu, lanjut Isnawa, penataan PKL disatukan dalam satu tempat di Kali Besar Timur dengan menambah jumlah PKL yang tadinya hanya 260 menjadi 428. Angka tersebut pun sudah dikunci dengan memprioritaskan mereka yang telah lama berjualan dan memiliki KTP DKI. Artinya tidak boleh lagi ada penambahan.

"428 itu kami bagi tiga klasifikasi dengan rincian 153 PKL makanan dam minuman, 114 PKL pakaian dan 160 PKL aksesoris," jelasnya.

Saat ini, kata Isnawa ratusan PKL tersebut memang belum berdagang di tempat yang sudah disediakan yakni di Kali Besar Timur. Mereka para PKL masih berdagang di tempat cluster yang sebelumnya sudah disediakan. Sebab selain belum adanya tenda/knock down, Isnawa juga sedang mempersiapkan listrik dan air bersihnya.

"Mereka boleh berdagang di Kali Besar Timur mulai hari Rabu (18 Desember 2013) dari pukul 18.00-24.00 WIB. Hari ini hanya pengundian tempat saja," ungkapnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1614 seconds (0.1#10.140)