Ini alasan pengadilan sita paksa SMPN 67 Jakarta
A
A
A
Sindonews.com - Eksekusi paksa dokumen laporan keuangan dan Surat Pertanggung Jawabn (SPJ) dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) di SMPN 67 sesuai dengan ketentuan hukum.
"Eksekusi ini berdasarkan surat penetapan eksekusi No.23/EKS.KIP/2012/PN.Jkt.Sel yang dikeluarkan pada 19 November 2012," kata Tim Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Ismed Iriandi di SMPN 67, Minangkabau, Jakarta Selatan, Kamis (12/12/2013).
Ia mengatakan, sebelum melakukan eksekusi secara paksa, PN Jakarta Selatan telah menegur pihak sekolah itu dan empat sekolah lainnya yaitu SMPN 190, SMPN 95, SMPN 84, dan SMPN 28 agar memberikan dokumen laporan dana BOS dan BOP 2007-2009 secara sukarela.
"Kita datang untuk meminta dokumen yang sudah seharusnya diberikan pihak SMPN 67. Tadi sudah disiapkan dan memang harus membuat surat berita acara serah terima data," terangnya.
Ismed menerangkan, dokumen laporan dana BOS dan BOP yang didapat melalui eksekusi paksa ini langsung diserahkan ke Pengacara Indonesian Corruption Watch (ICW) sebagai pemohon eksekusi.
"Sejak 5-12 Desember 2012, kita sudah dua kali menegur pihak SMPN 67 agar memberikan dokumen secara sukarela, tapi tidak pernah digubris," bebernya.
Atas dasar itu, lanjut Ismed, pihak ICW pada 27 Agustus mengajukan permohonan eksekusi kepada PN Jakarta Selatan agar menjalankan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) RI.
"Hari ini baru SMPN 67 yang kita eksekusi. Dokumen itu selanjutnya diserahkan dan diperiksa ICW," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengeksekusi paksa dokumen laporan keuangan dan Surat Pertanggung Jawabn (SPJ) dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) SMPN 67, Jakarta.
Penyitaan dilakukan setelah pihak sekolah mengabaikan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) dua kali imbauan dari PN Jakarta Selatan agar menyerahkan dokumen laporan keuangan kepada Indonesian Corruption Watch (ICW).
Monitoring Pelayanan Publik ICW, Siti Juliantari Rachman mengatakan, permintaan informasi ini bermula dari laporan masyarakat bahwa Tempat Kegiatan Belajar Mandiri (TKBM) tidak pernah mendapatkan dana BOS maupun BOP dari sekolah induknya yang dalam hal ini SMPN 67.
"Untuk mendorong transparansi sekaligus mencegah korupsi dan BOS dan BOP, kami bersama masyarakat mengajukan permintaan informasi kepada SMPN 67 dan empat sekolah lainnya, SMPN 190, SMPN 95, SMPN 84, dan SMPN 28," bebernya.
Baca berita terkait:
Pengadilan eksekusi paksa smpn 67 Jakarta
"Eksekusi ini berdasarkan surat penetapan eksekusi No.23/EKS.KIP/2012/PN.Jkt.Sel yang dikeluarkan pada 19 November 2012," kata Tim Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Ismed Iriandi di SMPN 67, Minangkabau, Jakarta Selatan, Kamis (12/12/2013).
Ia mengatakan, sebelum melakukan eksekusi secara paksa, PN Jakarta Selatan telah menegur pihak sekolah itu dan empat sekolah lainnya yaitu SMPN 190, SMPN 95, SMPN 84, dan SMPN 28 agar memberikan dokumen laporan dana BOS dan BOP 2007-2009 secara sukarela.
"Kita datang untuk meminta dokumen yang sudah seharusnya diberikan pihak SMPN 67. Tadi sudah disiapkan dan memang harus membuat surat berita acara serah terima data," terangnya.
Ismed menerangkan, dokumen laporan dana BOS dan BOP yang didapat melalui eksekusi paksa ini langsung diserahkan ke Pengacara Indonesian Corruption Watch (ICW) sebagai pemohon eksekusi.
"Sejak 5-12 Desember 2012, kita sudah dua kali menegur pihak SMPN 67 agar memberikan dokumen secara sukarela, tapi tidak pernah digubris," bebernya.
Atas dasar itu, lanjut Ismed, pihak ICW pada 27 Agustus mengajukan permohonan eksekusi kepada PN Jakarta Selatan agar menjalankan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) RI.
"Hari ini baru SMPN 67 yang kita eksekusi. Dokumen itu selanjutnya diserahkan dan diperiksa ICW," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengeksekusi paksa dokumen laporan keuangan dan Surat Pertanggung Jawabn (SPJ) dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) SMPN 67, Jakarta.
Penyitaan dilakukan setelah pihak sekolah mengabaikan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) dua kali imbauan dari PN Jakarta Selatan agar menyerahkan dokumen laporan keuangan kepada Indonesian Corruption Watch (ICW).
Monitoring Pelayanan Publik ICW, Siti Juliantari Rachman mengatakan, permintaan informasi ini bermula dari laporan masyarakat bahwa Tempat Kegiatan Belajar Mandiri (TKBM) tidak pernah mendapatkan dana BOS maupun BOP dari sekolah induknya yang dalam hal ini SMPN 67.
"Untuk mendorong transparansi sekaligus mencegah korupsi dan BOS dan BOP, kami bersama masyarakat mengajukan permintaan informasi kepada SMPN 67 dan empat sekolah lainnya, SMPN 190, SMPN 95, SMPN 84, dan SMPN 28," bebernya.
Baca berita terkait:
Pengadilan eksekusi paksa smpn 67 Jakarta
(mhd)