Pengadilan eksekusi paksa SMPN 67 Jakarta
A
A
A
Sindonews.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengeksekusi paksa dokumen laporan keuangan dan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) SMPN 67, Jakarta Selatan.
Penyitaan dilakukan setelah pihak sekolah mengabaikan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) dua kali imbauan dari PN Jakarta Selatan agar menyerahkan dokumen laporan keuangan kepada Indonesian Corruption Watch (ICW).
Monitoring Pelayanan Publik ICW, Siti Juliantari Rachman mengatakan, permintaan informasi ini bermula dari laporan masyarakat bahwa Tempat Kegiatan Belajar Mandiri (TKBM) tidak pernah mendapatkan dana BOS maupun BOP dari sekolah induknya yang dalam hal ini SMPN 67.
"Untuk mendorong transparansi sekaligus mencegah korupsi dan BOS dan BOP, kami bersama masyarakat mengajukan permintaan informasi kepada SMPN 67 dan empat sekolah lainnya, SMPN 190, SMPN 95, SMPN 84, dan SMPN 28," bebernya.
Permintaan informasi itu, lanjut Siti, tidak mendapat respon dan bersengketa, hingga akhirnya KIP memenangkan ICW dan masyarakat.
Berdasarkan surat keputusan KIP, No.006/VII/KIP-PS-A/2010, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI dan Kepala SMPN 67, 190, 95, 84, dan 28 berkewajiban memberikan salinan dokumen keuangan sekolah.
"Termasuk salinan kuitansi dan SPJ dana BOS dan BOP tahun 2007, 2008, 2009. Namun pihak sekolah maupun Disdik tidak juga memberikan dokumen itu. Hingga akhirnya kita ajukan permohonan eksekusi ini ke Pengadilan Negeri," terangnya.
Siti berharap, upaya eksekusi paksa dokumen laporan keuangan dana BOS dan BOP yang baru dilakukan di SMPN 67 ini bisa menjadi pelajaran seluruh sekolah agar memperbaiki tata kelola keuangan lebih transparan dan akuntabel.
"Ini harus didorong, karena korupsi dalam sekolah dimulai dari pengelolaan anggaran yang serba tertutup dan hanya dimonopoli kepala sekolah dan bendahara," tandasnya.
Berdasarkan pantauan di lapangan, proses eksekusi dokumen laporan dana BOS dan BOP di SMPN 67 berlangsung lancar tanpa mengganggu aktivitas siswa yang sedang mengikuti Ujian Akhir Sekolah (UAS).
Usai menemui kepala sekolah, tim juru sita dari PN Jakarta Selatan membawa kardus berisi berkas laporan tersebut. Berkas tersebut selanjutnya diserahkan kepada ICW yang nantinya akan diperiksa dan diteliti apakah ada penyimpangan.
Penyitaan dilakukan setelah pihak sekolah mengabaikan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) dua kali imbauan dari PN Jakarta Selatan agar menyerahkan dokumen laporan keuangan kepada Indonesian Corruption Watch (ICW).
Monitoring Pelayanan Publik ICW, Siti Juliantari Rachman mengatakan, permintaan informasi ini bermula dari laporan masyarakat bahwa Tempat Kegiatan Belajar Mandiri (TKBM) tidak pernah mendapatkan dana BOS maupun BOP dari sekolah induknya yang dalam hal ini SMPN 67.
"Untuk mendorong transparansi sekaligus mencegah korupsi dan BOS dan BOP, kami bersama masyarakat mengajukan permintaan informasi kepada SMPN 67 dan empat sekolah lainnya, SMPN 190, SMPN 95, SMPN 84, dan SMPN 28," bebernya.
Permintaan informasi itu, lanjut Siti, tidak mendapat respon dan bersengketa, hingga akhirnya KIP memenangkan ICW dan masyarakat.
Berdasarkan surat keputusan KIP, No.006/VII/KIP-PS-A/2010, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI dan Kepala SMPN 67, 190, 95, 84, dan 28 berkewajiban memberikan salinan dokumen keuangan sekolah.
"Termasuk salinan kuitansi dan SPJ dana BOS dan BOP tahun 2007, 2008, 2009. Namun pihak sekolah maupun Disdik tidak juga memberikan dokumen itu. Hingga akhirnya kita ajukan permohonan eksekusi ini ke Pengadilan Negeri," terangnya.
Siti berharap, upaya eksekusi paksa dokumen laporan keuangan dana BOS dan BOP yang baru dilakukan di SMPN 67 ini bisa menjadi pelajaran seluruh sekolah agar memperbaiki tata kelola keuangan lebih transparan dan akuntabel.
"Ini harus didorong, karena korupsi dalam sekolah dimulai dari pengelolaan anggaran yang serba tertutup dan hanya dimonopoli kepala sekolah dan bendahara," tandasnya.
Berdasarkan pantauan di lapangan, proses eksekusi dokumen laporan dana BOS dan BOP di SMPN 67 berlangsung lancar tanpa mengganggu aktivitas siswa yang sedang mengikuti Ujian Akhir Sekolah (UAS).
Usai menemui kepala sekolah, tim juru sita dari PN Jakarta Selatan membawa kardus berisi berkas laporan tersebut. Berkas tersebut selanjutnya diserahkan kepada ICW yang nantinya akan diperiksa dan diteliti apakah ada penyimpangan.
(mhd)