DKI perketat rumah yang berubah fungsi
A
A
A
Sindonews.com - Banyaknya bangunan rumah yang beralih fungsi menjadi tempat usaha membuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi. Saat ini Raperda tersebut telah disetujui DPRD DKI.
"Dulu aturan itu (alih fungsi bangunan, red) dimungkinkan, sekarang tidak bisa lagi, sudah diatur dalam kegiatan pemanfaatan," kata Kepala Dinas Tata Ruang DKI Jakarta, Gamal Sinurat saat dihubungi, Kamis (12/12/2013).
Gamal menjelaskan, sebelumnya, bangunan hunian yang beralih fungsi menjadi zona komersil masih diperbolehkan. Namun setelah Raperda tentang RDTR dan Peraturan Zonasi ditetapkan, hal itu dilarang.
"Boleh jadi apotek tapi ada syaratnya. Ini memberikan kemudahan pada masyarakat cuma diatur," jelasnya.
Ia melanjutkan, aturan ini tidak diberlakukan bagi alih fungsi rumah menjadi zona komersil yang sudah berdiri sebelum keluarnya Raperda. Meski demikian, tetap akan ada pengendalian terhadap alih fungsi peruntukan tersebut.
"Dulu aturan itu (alih fungsi bangunan, red) dimungkinkan, sekarang tidak bisa lagi, sudah diatur dalam kegiatan pemanfaatan," kata Kepala Dinas Tata Ruang DKI Jakarta, Gamal Sinurat saat dihubungi, Kamis (12/12/2013).
Gamal menjelaskan, sebelumnya, bangunan hunian yang beralih fungsi menjadi zona komersil masih diperbolehkan. Namun setelah Raperda tentang RDTR dan Peraturan Zonasi ditetapkan, hal itu dilarang.
"Boleh jadi apotek tapi ada syaratnya. Ini memberikan kemudahan pada masyarakat cuma diatur," jelasnya.
Ia melanjutkan, aturan ini tidak diberlakukan bagi alih fungsi rumah menjadi zona komersil yang sudah berdiri sebelum keluarnya Raperda. Meski demikian, tetap akan ada pengendalian terhadap alih fungsi peruntukan tersebut.
(ysw)