Polisi periksa 4 saksi terkait penganiayaan PRT

Kamis, 05 Desember 2013 - 16:47 WIB
Polisi periksa 4 saksi terkait penganiayaan PRT
Polisi periksa 4 saksi terkait penganiayaan PRT
A A A
Sindonews.com - Pihak kepolisian mengakui agak sedikit kesulitan dalam menangani perkara penganiayaan SNA pembantu rumah tangga (PRT) oleh pasutri yang menjadi majikannya.

Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Mulyadi mengatakan, sedikitnya saksi dalam kasus itu agak sedikit menghambat mereka dalam melakukan penyidikan.

"Baru memeriksa empat saksi dalam kasus itu. Saksinya orangtua, kaka korban pihak yayasan dan dokter yang menangani," kata Mulyadi di Mapolres Jakarta Timur, Kamis (5/12/2013).

Terlebih, aksi yang dilakukan pasutri U (47) dan L (44) itu sudah dilakukan semenjak September 2012 hingga Januari 2013 lalu.

"Kedua tersangka melakukan kekerasan secara berulang apabila pekerjaan rumah tidak selesai. Dia akan menjambak rambut dan dibentukan ke tembok. Mengingjak kaki dan tangan," tukasnya.

Selain itu, pasangan yang berprofesi sebagai penjual kue itu sudah ditahan dan dikenai pasal 44 ayat 1 UU no 23 tahun 2004 tentang KDRT.

Selain itu, Mulyadi melanjutkan, penyidikan masih dilanjutkan dan dengan memeriksa mata korban. Karena dari korban mengakui penglihatannya terganggu.

"Ini yang sedang diperiksa ke dokter mata apa ini karena hasil kekerasan. Apabila terbukti maka akan ditambahkan UU perlindungan anak karena usia korban saat dianiaya berumur 17 tahun," pungkasnya.

Baca juga: Disiksa majikan, PRT alami kebutaan
Lihat videonya, klik disini
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5357 seconds (0.1#10.140)