Pelaku pencurian 'tamu' Polda Metro Jaya
A
A
A
Sindonews.com - Pelaku pencurian di Polda Metro Jaya dengan modus pecah kaca mobil merupakan 'tamu'. Pasalnya, pelaku mempunyai teman di Polda yang juga anggota polisi.
Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Adex Yudiswan mengatakan, pelaku nekat menjalankan aksinya di kantor polisi karena saat itu sedang melintas karena sedang berkunjung ke teman di Polda Metro.
"Temannya bukan tahanan tapi bekerja di Polda, polisi juga," kata Adex kepada wartawan di Jakarta, Kamis (5/12/2013).
Adex menceritakan, saat itu pelaku ingin pulang setelah menemui temannya di Polda, tapi ia melihat kendaraan yang parkir dan ada tas didalamnya sehingga tertarik untuk mengambil.
"Kita tidak bisa asumsi karena dia bicara melintas begitu, pada kenyataan dia sengaja memasang pelat palsu," tuturnya.
Dari keterangannya, sambung Adex, pelaku mengaku sudah melakukan hal tersebut beberapa kali. Dari hasil pemeriksaan, dia sudah dua kali masuk penjara.
Pertama karena narkoba, sambungnya, kedua karena kejahatan pecah kaca. Saat itu, pada tahun 2012 lalu dia beraksi di Jakarta Selatan. "Temannya saat itu berhasil kita tembak mati karena melakukan perlawanan," tegasnya.
Pelaku dijerat pasal 363 KUHP, dan pasal 406 pengrusakan. Dari tersangka, polisi berhasil menyita Obeng, satu unit mobil Suzuki Karimun plat nomor D 1474 KI, satu kemeja yang dipakai saat beraksi, satu potong celana jeans dan kacamata hitam.
Baca berita terkait:
Pelaku pencurian di Polda Metro Jaya ditangkap
Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Adex Yudiswan mengatakan, pelaku nekat menjalankan aksinya di kantor polisi karena saat itu sedang melintas karena sedang berkunjung ke teman di Polda Metro.
"Temannya bukan tahanan tapi bekerja di Polda, polisi juga," kata Adex kepada wartawan di Jakarta, Kamis (5/12/2013).
Adex menceritakan, saat itu pelaku ingin pulang setelah menemui temannya di Polda, tapi ia melihat kendaraan yang parkir dan ada tas didalamnya sehingga tertarik untuk mengambil.
"Kita tidak bisa asumsi karena dia bicara melintas begitu, pada kenyataan dia sengaja memasang pelat palsu," tuturnya.
Dari keterangannya, sambung Adex, pelaku mengaku sudah melakukan hal tersebut beberapa kali. Dari hasil pemeriksaan, dia sudah dua kali masuk penjara.
Pertama karena narkoba, sambungnya, kedua karena kejahatan pecah kaca. Saat itu, pada tahun 2012 lalu dia beraksi di Jakarta Selatan. "Temannya saat itu berhasil kita tembak mati karena melakukan perlawanan," tegasnya.
Pelaku dijerat pasal 363 KUHP, dan pasal 406 pengrusakan. Dari tersangka, polisi berhasil menyita Obeng, satu unit mobil Suzuki Karimun plat nomor D 1474 KI, satu kemeja yang dipakai saat beraksi, satu potong celana jeans dan kacamata hitam.
Baca berita terkait:
Pelaku pencurian di Polda Metro Jaya ditangkap
(mhd)