SDN Ciledug Barat disegel ahli waris
A
A
A
Sindonews.com - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang telah memenangkan ahli waris Jaudin bin Entong dalam sengketa lahan dengan SDN Ciledug Barat. Alhasil, ahli waris melakukan penyegelan terhadap sekolah yang terletak di Kelurahan Benda Baru, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Kepala sekolah SDN Ciledug Barat Hartini mengatakan, dirinya baru mengetahui kalau pihak ahli waris sudah mengantongi putusan PN yang menyatakan sebagai pemilik lahan.
"Saya baru diberikan surat hasil keputusan PN kalau ahli waris menang, dan hari ini mereka memasang plang segel di sekolah," katanya Tangsel, Rabu (4/12/2013).
Namun Hartini berharap, pihak ahli waris tidak melakukan penyegelan dengan cara menutup sekolah. Karena, kata dia, hal itu akan mengganggu aktivitas belajar siswa. Apalagi pada 9 Desember 2013 mendatang para siswa akan mengikuti ujian semester.
"Saya berharap sekolah ini tidak ditutup, karena anak-anak akan ujian," ucapnya
Hartini yakin, pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel akan segera mengurus masalah sengketa ini keranah banding.
Sementara itu, ahli waris Farid mengatakan, berdasarkan amar putusan
nomor 451/PDT.G/2012/PN.TNG. Perkara gugatan Jaudin bin Entong di Jalan H. Rean RT 5/1. Tergugat wali Kota Tangsel bahwa memutuskan ahli waris menang gugatan.
Berdasarkan Girik nomor C 370, persil 36 D 111 seluas 1500 m2, menyatakan, surat pernyataan aset nomor 593/327-Peng-As-200d yang diterbitkan kepala pengelolaan aset sekda kabupaten tangerang tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat atas tanah objek perkara aquo.
"Pemkot harus membayar ganti rugi pelepasan hak tanah selama 32 tahun sebesar Rp1.383 miliar," katanya
Untuk diketahui sejak kasus sengketa ini mencuat setidaknya sudah tiga kali sekolah yang menampung ratusan siswa ini disegel ahli waris.
Kepala sekolah SDN Ciledug Barat Hartini mengatakan, dirinya baru mengetahui kalau pihak ahli waris sudah mengantongi putusan PN yang menyatakan sebagai pemilik lahan.
"Saya baru diberikan surat hasil keputusan PN kalau ahli waris menang, dan hari ini mereka memasang plang segel di sekolah," katanya Tangsel, Rabu (4/12/2013).
Namun Hartini berharap, pihak ahli waris tidak melakukan penyegelan dengan cara menutup sekolah. Karena, kata dia, hal itu akan mengganggu aktivitas belajar siswa. Apalagi pada 9 Desember 2013 mendatang para siswa akan mengikuti ujian semester.
"Saya berharap sekolah ini tidak ditutup, karena anak-anak akan ujian," ucapnya
Hartini yakin, pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel akan segera mengurus masalah sengketa ini keranah banding.
Sementara itu, ahli waris Farid mengatakan, berdasarkan amar putusan
nomor 451/PDT.G/2012/PN.TNG. Perkara gugatan Jaudin bin Entong di Jalan H. Rean RT 5/1. Tergugat wali Kota Tangsel bahwa memutuskan ahli waris menang gugatan.
Berdasarkan Girik nomor C 370, persil 36 D 111 seluas 1500 m2, menyatakan, surat pernyataan aset nomor 593/327-Peng-As-200d yang diterbitkan kepala pengelolaan aset sekda kabupaten tangerang tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat atas tanah objek perkara aquo.
"Pemkot harus membayar ganti rugi pelepasan hak tanah selama 32 tahun sebesar Rp1.383 miliar," katanya
Untuk diketahui sejak kasus sengketa ini mencuat setidaknya sudah tiga kali sekolah yang menampung ratusan siswa ini disegel ahli waris.
(mhd)