Panwas minta KPU tentukan zona pemasangan APK
A
A
A
Sindonews.com - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang meminta agar Komisi pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang membuat zona pemasangan alat peraga kampanye (APK). Karena, hal itu akan membuat APK tidak teratur dan mengganggu tata ruang kota.
"Kami juga sudah beberapa kali mendorong KPU Kota Tangerang, agar menentukan zona pemasangan alat peraga kampanye. Jadi mereka memasangnya juga tidak sporadis," Ketua Pengawasan Panwaslu Kota Tangerang Agus Muslim di Kota Tangerang, Rabu (4/12/2013).
Selain itu, Agus mengatakan, ada sanksi tertentu bagi caleg yang tetap memasang APK tetap memasang alat peraga di bilboard atau spanduk. Tetapi, kata dia, sanksi administrasi itu merupakan ranah KPU.
"Tentunya ada sanksi administrasi, hanya saja itu menjadi ranahnya KPU. Kita hanya sebatas sebagai pengawasan," tegasnya.
Sekadar diketahui, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang, belakangan ini gencar mencopot sejumlah atribut atau alat peraga kampanye (APK) calon anggota legislatif (Caleg), disejumlah titik yang ada di Tangerang.
Seperti pada hari ini, sebuah reklame yang bergambar salah seorang Caleg dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Irgan Chairul Mahfiz, di Kampung Gunung Sari, Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, nampak diturunkan petugas.
"Ya, kami melakukan penertiban alat peraga caleg yang tidak memenuhi aturan dalam Peraturan KPU no 15 tahun 2013. Karena di dalam aturan itu caleg DPR RI, DPRD kabupaten dan kota tidak diperkenankan untuk menggunakan bildboard atau spanduk sebagai alat peraga," kata Ketua Pengawasan Panwaslu Kota Tangerang Agus Muslim di lokasi.
"Kami juga sudah beberapa kali mendorong KPU Kota Tangerang, agar menentukan zona pemasangan alat peraga kampanye. Jadi mereka memasangnya juga tidak sporadis," Ketua Pengawasan Panwaslu Kota Tangerang Agus Muslim di Kota Tangerang, Rabu (4/12/2013).
Selain itu, Agus mengatakan, ada sanksi tertentu bagi caleg yang tetap memasang APK tetap memasang alat peraga di bilboard atau spanduk. Tetapi, kata dia, sanksi administrasi itu merupakan ranah KPU.
"Tentunya ada sanksi administrasi, hanya saja itu menjadi ranahnya KPU. Kita hanya sebatas sebagai pengawasan," tegasnya.
Sekadar diketahui, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang, belakangan ini gencar mencopot sejumlah atribut atau alat peraga kampanye (APK) calon anggota legislatif (Caleg), disejumlah titik yang ada di Tangerang.
Seperti pada hari ini, sebuah reklame yang bergambar salah seorang Caleg dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Irgan Chairul Mahfiz, di Kampung Gunung Sari, Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, nampak diturunkan petugas.
"Ya, kami melakukan penertiban alat peraga caleg yang tidak memenuhi aturan dalam Peraturan KPU no 15 tahun 2013. Karena di dalam aturan itu caleg DPR RI, DPRD kabupaten dan kota tidak diperkenankan untuk menggunakan bildboard atau spanduk sebagai alat peraga," kata Ketua Pengawasan Panwaslu Kota Tangerang Agus Muslim di lokasi.
(mhd)