Tergoda kotak amal, pemuda kurus dihajar warga
A
A
A
Sindonews.com - Terdesak kebutuhan untuk makan dan pulang kampung, seorang pemuda nekat menggasak kotak amal masjid. Aksinya kepergok warga yang langsung menangkap dan menghajarnya.
HR (19) menjadi bulan-bulanan warga setelah kepergok mencungkil kotak amal Masjid At-Taqwa di Jalan Dipenogoro, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Selasa (3/12/2013) pukul 09.00 WIB.
"Awalnya saya hanya ingin tidur di masjid," kata HR kepada wartawan.
Namun dirinya tergoda ketika melihat kotak amal masjid tersebut berisi banyak uang. Tanpa pikir panjang, HR mencungkil isi kotak amal. Satu persatu lembaran uang yang berhasil dicungkilnya, dimasukan ke dalam kantong plastik hitam yang sudah disiapkan.
Namun aksinya kepergok oleh pengurus masjid At-Taqwa, Mahfud (68). HR langsung diteriaki maling dan tertangkap oleh warga.
Kanit Reskrim Polsek Tambun, Iptu Rudi Wira mengatakan bahwa dari pemeriksaan yang dilakukan korban tidak memiliki tempat tinggal yang jelas. Pelaku diketahui tidak bekerja ini, tidak memiliki tujuan yang jelas untuk ke Bekasi.
"Karena lapar dan ingin pulang ke Medan, HR mencuri," katanya.
Akibat perbuatanya, HR terancam pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun. Kini, niat HR untuk pulang kampung ke Sumatera Utara kandas sudah. HR harus mendekam di tahanan Mapolsek Tambun.
HR (19) menjadi bulan-bulanan warga setelah kepergok mencungkil kotak amal Masjid At-Taqwa di Jalan Dipenogoro, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Selasa (3/12/2013) pukul 09.00 WIB.
"Awalnya saya hanya ingin tidur di masjid," kata HR kepada wartawan.
Namun dirinya tergoda ketika melihat kotak amal masjid tersebut berisi banyak uang. Tanpa pikir panjang, HR mencungkil isi kotak amal. Satu persatu lembaran uang yang berhasil dicungkilnya, dimasukan ke dalam kantong plastik hitam yang sudah disiapkan.
Namun aksinya kepergok oleh pengurus masjid At-Taqwa, Mahfud (68). HR langsung diteriaki maling dan tertangkap oleh warga.
Kanit Reskrim Polsek Tambun, Iptu Rudi Wira mengatakan bahwa dari pemeriksaan yang dilakukan korban tidak memiliki tempat tinggal yang jelas. Pelaku diketahui tidak bekerja ini, tidak memiliki tujuan yang jelas untuk ke Bekasi.
"Karena lapar dan ingin pulang ke Medan, HR mencuri," katanya.
Akibat perbuatanya, HR terancam pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun. Kini, niat HR untuk pulang kampung ke Sumatera Utara kandas sudah. HR harus mendekam di tahanan Mapolsek Tambun.
(ysw)