Polisi pakai saksi ahli ungkap kasus kebutaan PRT
A
A
A
Sindonews.com - Polres Jakarta Timur sedang melakukan penyelidikan kasus penyiksaan Pembantu Rumah Tangga (PRT) yang mengakibatkan kebutaan di Jalan Jatinegara Barat, Jakarta Timur.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Timur, AKP Endang mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyelidiki kasus tersebut. Rencananya, polisi akan mendatangkan saksi ahli untuk memeriksa kebutaan yang dialami SNA, apakah murni akibat tindak penganiayaan atau cacat bawaan lahir.
"Karena berdasar riwayat medis korban pernah melakukan operasi mata juga, jadi itu harus dilakukan pemeriksaan apakah cacat permanen akibat penganiayaan atau tidak karena korban juga memiliki kelainan pada matanya," jelas Endang sat dihubungi wartawan, Selasa (3/12/2013).
Menurut Endang, pemeriksaan ini akan menentukan pasal yang akan diberikan kepada tersangka. Jika terbukti kebutaan yang dialami SNA akibat dari penganiayaan, tersangka akan dijerat pasal 351 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.
"Kalau terbukti kebutaannya karena cacat bawaan lahir, kami akan berikan pasal 351 KUHP ayat 1 ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara. Untuk itu kami akan menyelidiki lebih mendalam mengenai kebutaan yang dialami korban. Kalau ada kekerasan seksual, kami juga akan telusuri dan akan kenakan pasal yang berbeda," bebernya.
Baca berita terkait:
Disiksa majikan, PRT alami kebutaan
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Timur, AKP Endang mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyelidiki kasus tersebut. Rencananya, polisi akan mendatangkan saksi ahli untuk memeriksa kebutaan yang dialami SNA, apakah murni akibat tindak penganiayaan atau cacat bawaan lahir.
"Karena berdasar riwayat medis korban pernah melakukan operasi mata juga, jadi itu harus dilakukan pemeriksaan apakah cacat permanen akibat penganiayaan atau tidak karena korban juga memiliki kelainan pada matanya," jelas Endang sat dihubungi wartawan, Selasa (3/12/2013).
Menurut Endang, pemeriksaan ini akan menentukan pasal yang akan diberikan kepada tersangka. Jika terbukti kebutaan yang dialami SNA akibat dari penganiayaan, tersangka akan dijerat pasal 351 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.
"Kalau terbukti kebutaannya karena cacat bawaan lahir, kami akan berikan pasal 351 KUHP ayat 1 ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara. Untuk itu kami akan menyelidiki lebih mendalam mengenai kebutaan yang dialami korban. Kalau ada kekerasan seksual, kami juga akan telusuri dan akan kenakan pasal yang berbeda," bebernya.
Baca berita terkait:
Disiksa majikan, PRT alami kebutaan
(mhd)