Mahasiswi UI yang dihamili Sitok depresi
A
A
A
Sindonews.com - Sastrawan dan penggiat teater di Komunitas Salihara, Sitok Sunarto alias Sitok Srengenge (48), diadukan ke Polda Metro Jakarta lantaran menghamili salah satu mahasiswi Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB) Universitas Indonesia (UI), berinisial RW (22).
Dosen FIB UI Saraswati Dewi atau Sarasdewi mengatakan, sudah enam bulan RW dengan sepengetahuan keluarganya mencari perhatian Sitok, namun tidak ada respons pertanggungjawaban.
Sebab itu, paparnya, kemudian dengan cara yang sudah putus asa kawan-kawan RW yang peduli dengan kasus ini, memohon kepada pihak kampus mengadvokasi. Selain pihak kampus, kawan-kawan RW juga sudah meminta bantuan.
Permintaan bantuan itu kepada Komnas Perempuan dan Yayasan Pulih yang secara khusus menangani korban untuk pelecehan seksual. “Awalnya tidak ada yang menggubris dengan masalah ini karena korban menutup diri atau depresi ketika hamil,” kata Sarasdewi, lewat rilis yang disampaikan Sindonews, Sabtu (30/11/2013).
Sebelumnya, Sitok dilaporkan ke pihak berwajib dengan nomor pengaduan TBL/4245/XI/2013/PMJ/Dit Reskrimum, karena enggan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sitok dikenakan pasal 335 KUHP dengan delik aduan perbuatan tidak menyenangkan.
Kuasa hukum sekaligus juru bicara keluarga korban, Paulus Irawan menuturkan, kasus ini sarat dengan upaya yang sudah direncanakan oleh sang pelaku untuk menjerat korbannya secara sistematis dan masif.
Berita terkait:
Sastrawan dipolisikan setelah hamili mahasiswi UI
Mahasiswinya dihamili, UI merasa tercoreng
Dosen FIB UI Saraswati Dewi atau Sarasdewi mengatakan, sudah enam bulan RW dengan sepengetahuan keluarganya mencari perhatian Sitok, namun tidak ada respons pertanggungjawaban.
Sebab itu, paparnya, kemudian dengan cara yang sudah putus asa kawan-kawan RW yang peduli dengan kasus ini, memohon kepada pihak kampus mengadvokasi. Selain pihak kampus, kawan-kawan RW juga sudah meminta bantuan.
Permintaan bantuan itu kepada Komnas Perempuan dan Yayasan Pulih yang secara khusus menangani korban untuk pelecehan seksual. “Awalnya tidak ada yang menggubris dengan masalah ini karena korban menutup diri atau depresi ketika hamil,” kata Sarasdewi, lewat rilis yang disampaikan Sindonews, Sabtu (30/11/2013).
Sebelumnya, Sitok dilaporkan ke pihak berwajib dengan nomor pengaduan TBL/4245/XI/2013/PMJ/Dit Reskrimum, karena enggan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sitok dikenakan pasal 335 KUHP dengan delik aduan perbuatan tidak menyenangkan.
Kuasa hukum sekaligus juru bicara keluarga korban, Paulus Irawan menuturkan, kasus ini sarat dengan upaya yang sudah direncanakan oleh sang pelaku untuk menjerat korbannya secara sistematis dan masif.
Berita terkait:
Sastrawan dipolisikan setelah hamili mahasiswi UI
Mahasiswinya dihamili, UI merasa tercoreng
(maf)