Sastrawan dipolisikan setelah hamili mahasiswi UI

Sabtu, 30 November 2013 - 11:26 WIB
Sastrawan dipolisikan setelah hamili mahasiswi UI
Sastrawan dipolisikan setelah hamili mahasiswi UI
A A A
Sindonews.com - Sastrawan dan pegiat teater di Komunitas Salihara, Sitok Sunarto alias Sitok Srengenge (48), diadukan ke Polda Metro Jakarta lantaran menghamili salah satu mahasiswi Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB) Universitas Indonesia (UI), berinisial RW (22).

Sitok dilaporkan ke pihak berwajib dengan nomor pengaduan TBL/4245/XI/2013/PMJ/Dit Reskrimum, karena enggan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sitok dikenakan pasal 335 KUHP dengan delik aduan perbuatan tidak menyenangkan.

Kuasa hukum sekaligus juru bicara keluarga korban, Paulus Irawan menuturkan, kasus ini sarat dengan upaya yang sudah direncanakan oleh sang pelaku untuk menjerat korbannya secara sistematis dan masif.

“Dia malah menjual profesi kesenimannya dengan sangat murah, memikat, memaksa korban secara psikis, terus menghamilinya tanpa sikap tanggung jawab. Bahkan seolah sok tidak tersentuh tindakan hukum dan aparatnya. Sungguh sikap ini melecehkan kaum perempuan,” kata Paulus Irawan yang lebih dikenal dengan nama Iwan Pangka di Polda Metro Jaya, Jumat 29 November 2013.

Iwan menambahkan, perbuatan Sitok selain melanggar hukum maupun moral, juga mencoreng citra dunia kesenian Indonesia. Sitok Srengenge, lanjut Iwan, seharusnya memiliki sikap yang berbudaya, karena dirinya memakai atribut atau berprofesi sebagai seorang seniman.

Namun, Sitok justru dalam tindakannya melukai nilai moral kebudayaan Indonesia itu sendiri. Hal tersebut diperparah dengan usia Sitok dan RW yang terpaut jauh. “Sangat tidak pantas, apalagi dilakukan oleh sang pelaku (Sitok Srengenge), yang nyatanya sudah mempunyai usia yang matang, di mana sebetulnya korban layak diposisikan sebagai anaknya,” tegasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7912 seconds (0.1#10.140)