Taufik dapat Rp1 juta untuk 50 paket ganja
A
A
A
Sindonews.com - Taufik Hidayat (32), bandar ganja yang ditangkap polisi mengaku dalam waktu seminggu mampu menjual satu kilogram ganja. Tiap satu kilogram dipecah menjadi 50 paket yang dijual Rp50 ribu.
"Saya dapat Rp1 juta dari 50 paket. Uangnya untuk makan, saya masih numpang sama mertua," kata Taufik, Rabu (26/11/2013).
Dirinya mengaku, terpaksa menjual ganja untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Karena dirinya harus menghidupi dua orang anak. Taufik sendiri tidak memiliki pekerjaan sehingga akhirnya menjual ganja. "Dapat dari orang di Leuwiliang. Sudah dua kali transaksi," akunya.
Asep, tersangka lainnya mengaku, hanya ikut-ikutan saja menjual ganja. Sehari-hari Asep bekerja sebagai pencuci mobil di sebuah pool taksi. Dia menambahkan, tidak menjual secara rutin. Hanya sesekali saja kalau ada temannya yang memesan. Saat ini ketiga tersangka mendekam di sel Polresta Depok.
Kasat Narkoba Polresta Depok Kompol Djitu Martono mengatakan, pihaknya masih mengejar satu bandar besar lain. Diduga jaringan ini memiliki keterkaitan dengan jaringan lain.
"Masih kita telusuri. Mereka mengaku baru lima bulan, tapi masih kami dalami lagi," katanya.
Ketiga tersangka dijerat Undang-undang no 35 psal 114 subsider pasal 111 tahun 2009 tentang Narkotika. Taufik diancam hukuman 20 tahun sedangkan Marwan dan Asep diancam 12 tahun penjara.
Baca berita terkait:
Polisi sita ganja 13 kilogram
"Saya dapat Rp1 juta dari 50 paket. Uangnya untuk makan, saya masih numpang sama mertua," kata Taufik, Rabu (26/11/2013).
Dirinya mengaku, terpaksa menjual ganja untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Karena dirinya harus menghidupi dua orang anak. Taufik sendiri tidak memiliki pekerjaan sehingga akhirnya menjual ganja. "Dapat dari orang di Leuwiliang. Sudah dua kali transaksi," akunya.
Asep, tersangka lainnya mengaku, hanya ikut-ikutan saja menjual ganja. Sehari-hari Asep bekerja sebagai pencuci mobil di sebuah pool taksi. Dia menambahkan, tidak menjual secara rutin. Hanya sesekali saja kalau ada temannya yang memesan. Saat ini ketiga tersangka mendekam di sel Polresta Depok.
Kasat Narkoba Polresta Depok Kompol Djitu Martono mengatakan, pihaknya masih mengejar satu bandar besar lain. Diduga jaringan ini memiliki keterkaitan dengan jaringan lain.
"Masih kita telusuri. Mereka mengaku baru lima bulan, tapi masih kami dalami lagi," katanya.
Ketiga tersangka dijerat Undang-undang no 35 psal 114 subsider pasal 111 tahun 2009 tentang Narkotika. Taufik diancam hukuman 20 tahun sedangkan Marwan dan Asep diancam 12 tahun penjara.
Baca berita terkait:
Polisi sita ganja 13 kilogram
(mhd)