Kalau masih di bawah umur, Novie dapat perlindungan

Rabu, 27 November 2013 - 09:11 WIB
Kalau masih di bawah...
Kalau masih di bawah umur, Novie dapat perlindungan
A A A
Sindonews.com - Negara Indonesia merupakan negara hukum yang berlandaskan Pancasila. Maka itu setiap masyarakat yang ada di Indonesia memiliki hak untuk mendapatkan hidup layak.

Kriminolog dari Universitas Indonesia Muhammad Mustofa mengatakan, tidak menuntut kemungkinan oarang yang terjerat kasus narkoba. Tetapi, kata dia, semua itu ada aturannya.

Dia menjelaskan, jika Novie masih di bawah umur, maka negara wajib memberikan rehabilitasi. Tetapi, kata dia, kalau Novie sudah dewasa maka dia berkewajiban merehab dirinya sendiri.

"Kalau negara gagal memberikan perlindungan pada anak-anak maka negara wajib menanggung rehabilitasinya. Tapi kalau usia dewasa itu kan sudah tergantung pada pilihan hidupnya sendiri. Dan bukan kewajiban negara untuk menanggungnya," tegas Guru Besar UI ini kepada SINDO, Selasa 26 November 2013.

Sekadar diketahui, Novie kerap berulah yang dapat membahayakan dirinya dan oarang lain. Tidak hanya itu, model majalah dewasa itu juga pernah mencoba membuka baju atau tellanjang di Polsek Menteng, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9440 seconds (0.1#10.140)