Polisi ringkus bandar sabu di Tangerang
A
A
A
Sindonews.com - RH (30), salah seorang pemasok sabu terbesar di wilayah Tangerang Raya, berhasil diringkus petugas Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Kota Tangerang, di rumah kontrakannya, yang berlokasi di Panunggangan Utara, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Dari penyergapan tersebut, petugas juga menemukan barang bukti (barbuk) sabu seberat O,5 ons dengan estimasi nilai uang sebesar Rp90 juta.
Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Kota Tangerang, Kompol I Gede Ghotia mengatakan, penangkapan tersangka merupakan rangkaian dari pengembangan petugas setelah sebelumnya berhasil menangkap NS (31), pengedar sabu di daerah Serpong, Kota Tangsel.
Dari tangan NS diamankan barang bukti satu bungkus sabu senilai Rp1,6 juta.
"NS mengaku di suplai sabu oleh RH. Dari pengakuan NS, kemudian kita melakukan pengembangan dan kita berhasil menangkap RH," ungkap Kompol I Gede Ghotia, Selasa (26/11/2013).
Dari hasil pemeriksaan polisi, terungkap bahwa RH adalah merupakan bandar sabu jaringan Jakarta Timur. RH yang juga mantan Satpam di perumahan BSD biasa menyuplai sabu ke beberapa daerah di wilayah Tangerang Raya.
Sementara, Wakil Kepala Satuan (Wakasat) Narkoba Polres Kota Tangerang, AKP Wempy Santoso menambahkan, sebelum menangkap dua tersangka pengedar sabu NS dan RH, polisi juga membekuk seorang pengedar ganja, IH (41), dikawasan Perumahan Citra Raya, Kabupaten Tangerang.
"Tersangka IH ditangkap beserta barang bukti dua bungkus daun ganja kering senilai Rp 1,4 Juta," katanya.
Wempy menegaskan, Sat-Narkoba Polres Kota Tangerang, akan terus mengumandangkan perang terhadap peredaran narkoba di wilayah hukumya.
"Kami akan terus menekan peredaran narkoba. Sekecil apapun informasi mengenai penyalahgunaan narkoba akan segera kami tindak lanjuti," pungkasya.
Dari penyergapan tersebut, petugas juga menemukan barang bukti (barbuk) sabu seberat O,5 ons dengan estimasi nilai uang sebesar Rp90 juta.
Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Kota Tangerang, Kompol I Gede Ghotia mengatakan, penangkapan tersangka merupakan rangkaian dari pengembangan petugas setelah sebelumnya berhasil menangkap NS (31), pengedar sabu di daerah Serpong, Kota Tangsel.
Dari tangan NS diamankan barang bukti satu bungkus sabu senilai Rp1,6 juta.
"NS mengaku di suplai sabu oleh RH. Dari pengakuan NS, kemudian kita melakukan pengembangan dan kita berhasil menangkap RH," ungkap Kompol I Gede Ghotia, Selasa (26/11/2013).
Dari hasil pemeriksaan polisi, terungkap bahwa RH adalah merupakan bandar sabu jaringan Jakarta Timur. RH yang juga mantan Satpam di perumahan BSD biasa menyuplai sabu ke beberapa daerah di wilayah Tangerang Raya.
Sementara, Wakil Kepala Satuan (Wakasat) Narkoba Polres Kota Tangerang, AKP Wempy Santoso menambahkan, sebelum menangkap dua tersangka pengedar sabu NS dan RH, polisi juga membekuk seorang pengedar ganja, IH (41), dikawasan Perumahan Citra Raya, Kabupaten Tangerang.
"Tersangka IH ditangkap beserta barang bukti dua bungkus daun ganja kering senilai Rp 1,4 Juta," katanya.
Wempy menegaskan, Sat-Narkoba Polres Kota Tangerang, akan terus mengumandangkan perang terhadap peredaran narkoba di wilayah hukumya.
"Kami akan terus menekan peredaran narkoba. Sekecil apapun informasi mengenai penyalahgunaan narkoba akan segera kami tindak lanjuti," pungkasya.
(mhd)