Bos pabrik kuali didakwa 15 tahun penjara
A
A
A
Sindonews.com - Bos pabrik kuali di Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Yuki Irawan, mulai menjalani sidang perdana dugaan kasus perbudakan dan penganiayan terhadap karyawannya yang masih di bawah umur, di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Yuki didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Hak Kemerdekaan warga Negara, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, Pasal 24 UU 5/1984 tentang Perindustrian, Pasal 2 undang-undang No. 21/2007 tentang perdagangan orang, Pasal 88 No. 23/2002 tentang perindungan anak di bawah umur.
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Hartono di PN Tangerang, Selasa (26/11/2013).
Dalam surat dakwaannya, Agus mengatakan, dalam perekrutan karyawan, Yuki menawari para calon pekerja gaji Rp500 ribu per bulan. Setelah enam bulan kerja, gajinya dijanjikan naik menjadi Rp1,5 juta per bulan.
"Selain itu, para pekerja dijanjikan mendapat makanan enak, diberi rokok satu bungkus setiap hari, mess bersih, satu kamar berisi tiga orang," katanya di depan Ketua Majelis Hakim Asiadi Sembiring.
Namun, lanjutnya, setelah bekerja, ternyata para korban tidak mendapat seperti apa yang dijanjikan terdakwa. Sebanyak 30 karyawan tidur dalam satu ruangan berukuran 3x4 meter dan tanpa kasur. Di dalamnya hanya terdapat satu kipas angin dan satu kamar mandi.
"Barang-barang yang mereka bawa seperti ponsel dan pakaian ditahan oleh terdakwa. Setiap hari korban hanya memakai pakaian yang mereka kenakan. Jam kerja mereka tidak tentu, dari pukul lima pagi sampai jam delapan malam, kadang sampai jam 10 hingga tidak tentu," ujarnya.
Para pekerja juga kerap mendapat penganiayaan dan tekanan dari pengawas pabrik yang diperintah Yuki, jika mereka tidak bekerja dengan benar.
"Mereka ditekan supaya bisa menenuhi target produksi 200 kuali per hari. Selain itu juga ditakut-takuti supaya tidak kabur. Beberapa korban pernah dipukuli karena berupaya kabur," ujarnya.
Atas dakwaan tersebut, Yuki melalui kuasa hukumnya Slamet Yuwono dari Kantor Pengacara OC Kaligis, menyatakan keberatan dan akan menyampaikan eksepsi (pembelaan). "Kami akan menyampaikan eksepsi," kata Slamet.
Ketua Majelis Hakim Asiadi Sembiring memberikan waktu hingga Kamis 28 November 2013 kepada kuasa hukum untuk menyusun eksepsi yang akan disampikan pada sidang selanjutnya. "Kamis besok sidang dilanjutkan dengan pembacaan eksepsi dari terdakwa," katanya. (mhd)
Baca berita terkait:
Sidang perdana, bos kuali bawa hasil karyanya
Yuki didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Hak Kemerdekaan warga Negara, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, Pasal 24 UU 5/1984 tentang Perindustrian, Pasal 2 undang-undang No. 21/2007 tentang perdagangan orang, Pasal 88 No. 23/2002 tentang perindungan anak di bawah umur.
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Hartono di PN Tangerang, Selasa (26/11/2013).
Dalam surat dakwaannya, Agus mengatakan, dalam perekrutan karyawan, Yuki menawari para calon pekerja gaji Rp500 ribu per bulan. Setelah enam bulan kerja, gajinya dijanjikan naik menjadi Rp1,5 juta per bulan.
"Selain itu, para pekerja dijanjikan mendapat makanan enak, diberi rokok satu bungkus setiap hari, mess bersih, satu kamar berisi tiga orang," katanya di depan Ketua Majelis Hakim Asiadi Sembiring.
Namun, lanjutnya, setelah bekerja, ternyata para korban tidak mendapat seperti apa yang dijanjikan terdakwa. Sebanyak 30 karyawan tidur dalam satu ruangan berukuran 3x4 meter dan tanpa kasur. Di dalamnya hanya terdapat satu kipas angin dan satu kamar mandi.
"Barang-barang yang mereka bawa seperti ponsel dan pakaian ditahan oleh terdakwa. Setiap hari korban hanya memakai pakaian yang mereka kenakan. Jam kerja mereka tidak tentu, dari pukul lima pagi sampai jam delapan malam, kadang sampai jam 10 hingga tidak tentu," ujarnya.
Para pekerja juga kerap mendapat penganiayaan dan tekanan dari pengawas pabrik yang diperintah Yuki, jika mereka tidak bekerja dengan benar.
"Mereka ditekan supaya bisa menenuhi target produksi 200 kuali per hari. Selain itu juga ditakut-takuti supaya tidak kabur. Beberapa korban pernah dipukuli karena berupaya kabur," ujarnya.
Atas dakwaan tersebut, Yuki melalui kuasa hukumnya Slamet Yuwono dari Kantor Pengacara OC Kaligis, menyatakan keberatan dan akan menyampaikan eksepsi (pembelaan). "Kami akan menyampaikan eksepsi," kata Slamet.
Ketua Majelis Hakim Asiadi Sembiring memberikan waktu hingga Kamis 28 November 2013 kepada kuasa hukum untuk menyusun eksepsi yang akan disampikan pada sidang selanjutnya. "Kamis besok sidang dilanjutkan dengan pembacaan eksepsi dari terdakwa," katanya. (mhd)
Baca berita terkait:
Sidang perdana, bos kuali bawa hasil karyanya
(hyk)