PN Tangerang gelar sidang perdana kasus pembudakan

Selasa, 26 November 2013 - 11:15 WIB
PN Tangerang gelar sidang perdana kasus pembudakan
PN Tangerang gelar sidang perdana kasus pembudakan
A A A
Sindonews.com - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang akan menggelar sidang perdana soal kasus perbudakan di pabrik kuali Kampung Bayur Opak, RT03 RW06, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang yang sempat menghebohkan hari ini.

Dalam sidang perdananya itu, PN Tangerang akan menyidangkan para tersangka di antaranya adalah Yuki Irawan dan ke empat mandornya Nurdin, Sudirman, Tedy dan Rohjaya.

Adapun jeratan yang menunggu para tersangka adalah Undang-Undang Hukum Pidana, yakni Pasal 333 tentang Perampasan Kemerdekaan orang, Pasal 351 tentang Penganiayaan, Pasal 24 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian, Pasal 88 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan.

Untuk diketahui, Komisi Nasional Hak Asasi manusia (Komnas HAM) bersama polisi berhasil membongkar praktik perbudakan di pabrik kuali milik Yuki ini pada 3 Mei 2013. Puluhan orang pekerja berhasil dibebaskan dari sebuah kamar sekapan.

Tidak hanya itu, polisi juga mendapatkan keterangan bagaimana sistem kerja rodi yang dilakukan Yuki Cs dari para pekerja dengan upah yang tidak layak. Bahkan Yuki yang tergolong kaya raya ini juga mempekerjakan anak-anak dibawah umur.

Baca berita terkait:
Perbudakan di pabrik kuali, 4 polisi diperiksa
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6802 seconds (0.1#10.140)