Polisi tilang 53 penerobos jalur busway

Senin, 25 November 2013 - 15:16 WIB
Polisi tilang 53 penerobos...
Polisi tilang 53 penerobos jalur busway
A A A
Sindonews.com - Sebanyak 53 pengendara yang nekat menerobos jalur khusus bus Transjakarta di Jakarta Timur ditilang petugas kepolisian dari Ditlantas Gakum Polda Metro Jaya.

Kasie Tatib Subdit Gakum Kompol Jito mengatakan, di wilayah Jakarta Timur terdapat dua titik rawan pelanggar yakni Jalan Jatinegara Barat dan Jalan Bekasi Timur, Jatinegara.

"Untuk hari ini, ada 500 pelanggar se-DKI Jakarta, kami memberikan denda maksimal sesuai dengan Pasal 287 ayat 1, yakni Rp500 ribu untuk kendaraan roda dua maupun roda empat," ujar Jito saat ditemui dalam penertiban di Jalan Jatinegara Barat, Jakarta Timur, Senin (25/11/2013).

Berdasarkan pantauan di lapangan, pelanggar kebanyakan dari pengendara sepeda motor dan angkutan kota (angkot). Beberapa pelanggar juga coba melarikan diri dari petugas dengan menerobos sparator busway. Namun, aksi tersebut dapat dihadang oleh petugas.

Sunar (45) pengemudi angkot Mikrolet T27 jurusan Pulogadung-Kampung Melayu mengaku, ketakutan dengan adanya razia yang dilakukan petugas. Maka itu, dia memutuskan melarikan diri dengan menerobos sparator. Pengemudi yang tidak memiliki SIM dan KTP ini berdalih sengaja memasuki jalur Transjakarta karena macet.

Tidak hanya penegakan hukum bagi pelanggar jalur Transjakarta, petugas juga menilang anak sekolah yang kedapatan membawa sepeda motor. Siswa kelas X SMA Lubang Buaya itu harus merelakan Surat Tanda Naik Kendaraan (STNK) disita oleh petugas karena kedapatan tidak memakai helm dan memiliki SIM.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0930 seconds (0.1#10.140)