KPU serahkan SK penetapan Arif-Sachrudin ke DPRD

Jum'at, 22 November 2013 - 22:39 WIB
KPU serahkan SK penetapan...
KPU serahkan SK penetapan Arif-Sachrudin ke DPRD
A A A
Sindonews.com - KPU Provinsi Banten telah menyerahkan hasil pleno terkait penetapan pasangan Wali Kota dan wakil Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah-Sachrudin kepada Ketua DPRD dan Plh Wali Kota Tangerang. Penetapan itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu yang memenangkan pasangan tersebut.

Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Kampanye KPU Provinsi Banten Syaeful Bahri mengatakan, dalam hasil rapat pleno yang diserahkan sore tadi, di antaranya berisi Surat Keputusan (SK) KPU Provinsi Banten no 124/Kpts/KPU.Prov-015/Tahun 2013 tentang perolehan suara Pilkada Kota Tangerang Tahun 2013 dan SK no 125/Kpts/KPU.Prov015/Tahun 2013 tentang penetapan calon terpilih wali kota dan wakil wali kota Tangerang dalam Pilkada.

"Dengan demikian, tugas kita sudah selesai. Hasil pleno itu tinggal diproses ke Kemendagri. Kita berharap pihak-pihak yang memproses keputusan KPU menjalani dengan sebaik-baiknya," katanya.

Plh Wali Kota Tangerang Rakhmansyah membenarkan, pihaknya telah mendapatkan hasil pleno dari KPU Provinsi Banten. Nantinya keputusan ini akan ditindak lanjuti oleh DPRD.

"Pelantikan tinggal menunggu SK dari Mendagri, jika hasil pleno ini sudah sampai ke Mendagri," katanya.

Ketua DPRD Kota Tangerang Herry Rumawatine mengatakan, pihaknya akan segera menyerahkan hasil pleno KPU ke Mendagri melalui Gubernur Banten selambat-lambatnya pada Senin 25 November 2013. Menurutnya, DPRD mempunyai waktu untuk memproses hasil tersebut selama tiga hari, Gubernur 14 hari dan Mendagri 14 hari.

"Kita harap sih bisa selesai sebelum 14 hari ya. Kalau sudah kita serahkan, nanti tinggal menungu SK pengangkatan wali kota dan wakil wali kota dari Mendagri. Kemungkinan paling lambat pertengahan Desember 2013 pelantikan dilakukan, tergantung dari Gubernur menindak lanjuti penyerahan hasil pleno itu," ujarnya.

Herry menilai, penetapan Wali Kota definitif ini sudah mendesak untuk melaksanakan kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Sementara jabatan wali kota yang diisi oleh Plh mempunyai kewenangan terbatas.

"Saya kira harus dipercepat. Banyak banyak hal yang harus ditandatangani seperti Perwal, UMK dan APBD 2014," katanya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9493 seconds (0.1#10.140)