Tertarik kecerdasannya, PRT culik anak majikan
A
A
A
Sindonews.com - Rahmawati (19) Pembantu Rumah Tangga (PRT) nekat menculik anak majikannya yang baru berusia enam tahun. Ditambah, belum lama bekerja di rumah majikannya itu.
Pelaku baru bekerja Sabtu 19 Oktober 2013 malam, namun Minggu 20 Oktober 2013 paginya, Rahmawati membawa AF tanpa sepengetahuan dari majikannya, Lukman di Kavling Kodau, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat.
Pelaku membawa AF karena dia dianggap cerdas dan pelaku ingin mempunyai teman bermain seperti korban di rumahnya yang ada di Cirebon.
"Awalnya pelaku tidak tertarik dengan anak tersebut. Namun, setelah mengetahui kecerdasan anak korban, pelaku ingin membawa AF ke kampung halamannya sebagai teman bermain," kata Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Adex Yudiswan kepada wartawan, Jumat (22/11/2013).
AF kemudian dibawa Rahmawati pada Minggu ( 20/10/2013) pagi. Ketika itu kedua orangtua korban yang berprofesi sebagai pedagang di Pondok Gede tak ada di rumah.
Pelaku berpura-pura mengajak AF mendatangi tempat kerja orangtua bocah itu. Namun, Rahmawati membawa bocah polos itu ke Cirebon, Jawa Barat dengan menggunakan bus.
"Diajak ke rumah orangtuanya untuk tinggal di sana menemaninya sehari-hari. Ternyata, orangtua Rahmawati sudah pindah dari Cirebon. Rahmawati pun kebingunan dan sudah tak punya uang," terangnya.
Akhirnya anak itu ditinggal begitu saja oleh pelaku di pinggir jalan, sedangkan pelaku kembali ke Jakarta. AF kemudian berhasil ditemukan warga setempat.
Karena kecerdasann AF, pada saat ditemukan warga AF meminta agar menghubungi orangtuanya.
Dari penemuan tersebut, polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di rumah kontrakannya di Jalan Bungur, Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Senin 4 November 2013.
"Dia (Rahmawati) dijerat pasal 330 dan 328 KUHP dengan ancaman penjara lebih dari lima tahun," tukasnya.
Sementara itu, Adex menambahkan, sejauh ini polisi belum memukan adanya indikasi bahwa pelaku merupakan sindikat pencuri anak ataupun perdagangan manusia.
Pelaku baru bekerja Sabtu 19 Oktober 2013 malam, namun Minggu 20 Oktober 2013 paginya, Rahmawati membawa AF tanpa sepengetahuan dari majikannya, Lukman di Kavling Kodau, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat.
Pelaku membawa AF karena dia dianggap cerdas dan pelaku ingin mempunyai teman bermain seperti korban di rumahnya yang ada di Cirebon.
"Awalnya pelaku tidak tertarik dengan anak tersebut. Namun, setelah mengetahui kecerdasan anak korban, pelaku ingin membawa AF ke kampung halamannya sebagai teman bermain," kata Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Adex Yudiswan kepada wartawan, Jumat (22/11/2013).
AF kemudian dibawa Rahmawati pada Minggu ( 20/10/2013) pagi. Ketika itu kedua orangtua korban yang berprofesi sebagai pedagang di Pondok Gede tak ada di rumah.
Pelaku berpura-pura mengajak AF mendatangi tempat kerja orangtua bocah itu. Namun, Rahmawati membawa bocah polos itu ke Cirebon, Jawa Barat dengan menggunakan bus.
"Diajak ke rumah orangtuanya untuk tinggal di sana menemaninya sehari-hari. Ternyata, orangtua Rahmawati sudah pindah dari Cirebon. Rahmawati pun kebingunan dan sudah tak punya uang," terangnya.
Akhirnya anak itu ditinggal begitu saja oleh pelaku di pinggir jalan, sedangkan pelaku kembali ke Jakarta. AF kemudian berhasil ditemukan warga setempat.
Karena kecerdasann AF, pada saat ditemukan warga AF meminta agar menghubungi orangtuanya.
Dari penemuan tersebut, polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di rumah kontrakannya di Jalan Bungur, Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Senin 4 November 2013.
"Dia (Rahmawati) dijerat pasal 330 dan 328 KUHP dengan ancaman penjara lebih dari lima tahun," tukasnya.
Sementara itu, Adex menambahkan, sejauh ini polisi belum memukan adanya indikasi bahwa pelaku merupakan sindikat pencuri anak ataupun perdagangan manusia.
(mhd)