Hercules: Benar salah ada di pengadilan
A
A
A
Sindonews.com - Hercules Rosario Marshal menegaskan telah siap untuk menghadapi persidangan kembali atas kasus pemerasan dan pencucian uang yang menjeratnya.
Saat ini Hercules berusaha menghormati hukum dan mengikuti sesuai prosedur yang ada atas kasus yang saat ini sedang dihadapinya.
"Nanti tunggu di pengadilan saja. Sebagai warga negara yang baik kita menghormati hukum," kata Ketua Gerakan Indonesia Baru itu saat keluar dari gedung tahanan narkoba Polda Metro Jaya sekira pukul 12.00 WIB, Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/11/2013).
Mengenai dakwaan pemerasan dan pencucian uang yang akan dipakai kembali oleh kejaksaan, Hercules tak mau menanggapi. Dia menyerahkan pembuktian dakwaan tersebut ke proses persidangan.
"Nanti di pengadilan saja. Pembuktiannya di sana saja. Benar (atau) salah kan di pengadilan," tegasnya.
Sebelumnya Hercules telah menjalani hukuman vonis empat bulan penjara dipotong masa tahanan dan denda sebesar Rp2.000, atas kekerasan yang dilakukannya pada April silam. Namun di akhir kebebasannya usai menjalani masa penahanan, Polda Metro Jaya memperkarakan Hercules untuk kasus lainnya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Hengky Haryadi, Agustus lalu, menjelaskan penangkapan Hercules untuk kasus pemerasan dan pencucian uang.
Kasus tersebut sebenarnya alasan polisi menahan Hercules pada April lalu. Namun yang berhasil dibuktikan hanyalah perbuatan Hercules melawan petugas yakni kekerasan. Setelah sidang Hercules berjalan, petugas mengaku memiliki bukti dugaan pemerasan dan pencucian uang yang dilakukan Hercules.
Baca:
Tersandung kasus pemerasan, kebebasan Hercules tertunda
Saat ini Hercules berusaha menghormati hukum dan mengikuti sesuai prosedur yang ada atas kasus yang saat ini sedang dihadapinya.
"Nanti tunggu di pengadilan saja. Sebagai warga negara yang baik kita menghormati hukum," kata Ketua Gerakan Indonesia Baru itu saat keluar dari gedung tahanan narkoba Polda Metro Jaya sekira pukul 12.00 WIB, Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/11/2013).
Mengenai dakwaan pemerasan dan pencucian uang yang akan dipakai kembali oleh kejaksaan, Hercules tak mau menanggapi. Dia menyerahkan pembuktian dakwaan tersebut ke proses persidangan.
"Nanti di pengadilan saja. Pembuktiannya di sana saja. Benar (atau) salah kan di pengadilan," tegasnya.
Sebelumnya Hercules telah menjalani hukuman vonis empat bulan penjara dipotong masa tahanan dan denda sebesar Rp2.000, atas kekerasan yang dilakukannya pada April silam. Namun di akhir kebebasannya usai menjalani masa penahanan, Polda Metro Jaya memperkarakan Hercules untuk kasus lainnya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Hengky Haryadi, Agustus lalu, menjelaskan penangkapan Hercules untuk kasus pemerasan dan pencucian uang.
Kasus tersebut sebenarnya alasan polisi menahan Hercules pada April lalu. Namun yang berhasil dibuktikan hanyalah perbuatan Hercules melawan petugas yakni kekerasan. Setelah sidang Hercules berjalan, petugas mengaku memiliki bukti dugaan pemerasan dan pencucian uang yang dilakukan Hercules.
Baca:
Tersandung kasus pemerasan, kebebasan Hercules tertunda
(hyk)