BNP2TKI gerebek penampungan TKI ilegal

Rabu, 20 November 2013 - 23:15 WIB
BNP2TKI gerebek penampungan...
BNP2TKI gerebek penampungan TKI ilegal
A A A
Sindonews.com - Rumah penampungan calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI), korban perdagangan manusia digerebek petugas Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI).

Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat saat ini berada di rumah, yang dicurigai sebagai tempat penampungan TKI ilegal. Bersama dengan Direktur Pengamanan BNP2TKI Brigjen Bambang Purwanto, bergerak ke rumah di Jalan K/V, Asem Baris Raya, Jakarta Selatan.

Jumhur menyatakan, ada 41 calon TKI yang mayoritas perempuan di rumah penampungan tersebut. Jumhur menyatakan, kasus ini merupakan kejahatan perdagangan manusia, karena mereka akan dikirimkan sebagai penata laksana rumah tangga ilegal ke Abu Dhabi.

Dia mengungkapkan, 41 orang ini sudah ditampung selama dua bulan di rumah itu. Mereka berasal dari Banten, Purwakarta, Banyuwangi, Sukabumi dan Kendari.

Jumhur menyatakan, ke 41 orang ini pun tidak terdata di dinas tenaga kerja setempat. Padahal, jika terjadi apa-apa dengan mereka di negara penempatan, maka akan sulit menyelamatkannya.

Dia berjanji, para pelaku akan dihukum seberat-beratnya. Sementara bagi calon TKI akan dipulangkan ke kampung halaman masing-masing.

"Namun jika masih ada dari mereka yang ingin bekerja, maka pemerintah akan melatih mereka kembali selama dua bulan," imbuhnya.

Salah seorang TKI yang menjadi korban Ade binti Madroni tidak pernah mencurigai, jika dirinya akan menjadi korban trafficking.

Ade menjelaskan, dia akan dibawa ke Abu Dhabi sebagai penata laksana rumah tangga. Meski dia mengetahui, bahwa sebelum diberangkatkan harus ada pelatihan.

Namun selama sebulan, dia di rumah tersebut hanya menjalani pemeriksaan kesehatan. "Saya itu mau diberangkatkan malam ini mba. Alhamdulillah ternyata saya tidak jadi diberangkatkan," katanya tersedu-sedu.

Klik di sini untuk berita terkait.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5718 seconds (0.1#10.140)