Deadlock, UMK Kota Tangerang ditentukan Wali Kota
A
A
A
Sindonews.com - Rapat pleno Upah Minimum Kota (UMK) dan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Kota Tangerang 2014 oleh Dewan Pengupahan Kota (Depeko) tidak menemukan kesepakatan.
Anggota Depeko dari serikat buruh, Sugandi mengatakan, proses pleno yang dilaksanakan mulai pukul 14.00-19.00 WIB berlangsung alot. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengajukan KHL Rp2.220.370, KHL Serikat Pekerja Rp2.310.191 dan KHL Pemerintah Rp2.265.283.
"Sedangkan untuk UMK yang diajukan Apindo Rp2.220.375, UMK serikat Pekerja Rp3.162.189 dan UMK Pemerintah Rp2.444.301. Nilai tersebut diserahkan ke Wali kota karena tidak ada kesepakatan antara ketiga pihak," katanya.
Pihaknya tetap menuntut UMK sesuai yang diajukanya. Dia mengancam akan mogok nasional jika tidak dipenuhi. Sementara untuk upah sektoral, pleno akan dilanjutkan Tanggal 4 Desember 2013.
"Untuk sektoral belum ada angkanya. Masih pembahasan," ungkap Sugandi.
Kepala Dinas Tenga Kerja (Disnaker)Kota Tangerang Abduh Surahman mengatakan, karena Apindo tidak sepakat dengan serikat, maka baik KHL maupun UMK ahirnya pemerintah mengeluarkan juga angka KHL dan UMK.
"Kemudian hasil rapat memutuskan menyerahkan kepada Plh Wali Kota Tangerang Rakhmansyah untuk memilih salah satu dari tiga pilihan angka tersebut. Angka UMK pilihan wali kota itu lah yang kemudian diserahkan sebagai rekomendasi kepada Gubernur untuk di-SK- kan," ujarnya.
Anggota Depeko dari serikat buruh, Sugandi mengatakan, proses pleno yang dilaksanakan mulai pukul 14.00-19.00 WIB berlangsung alot. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengajukan KHL Rp2.220.370, KHL Serikat Pekerja Rp2.310.191 dan KHL Pemerintah Rp2.265.283.
"Sedangkan untuk UMK yang diajukan Apindo Rp2.220.375, UMK serikat Pekerja Rp3.162.189 dan UMK Pemerintah Rp2.444.301. Nilai tersebut diserahkan ke Wali kota karena tidak ada kesepakatan antara ketiga pihak," katanya.
Pihaknya tetap menuntut UMK sesuai yang diajukanya. Dia mengancam akan mogok nasional jika tidak dipenuhi. Sementara untuk upah sektoral, pleno akan dilanjutkan Tanggal 4 Desember 2013.
"Untuk sektoral belum ada angkanya. Masih pembahasan," ungkap Sugandi.
Kepala Dinas Tenga Kerja (Disnaker)Kota Tangerang Abduh Surahman mengatakan, karena Apindo tidak sepakat dengan serikat, maka baik KHL maupun UMK ahirnya pemerintah mengeluarkan juga angka KHL dan UMK.
"Kemudian hasil rapat memutuskan menyerahkan kepada Plh Wali Kota Tangerang Rakhmansyah untuk memilih salah satu dari tiga pilihan angka tersebut. Angka UMK pilihan wali kota itu lah yang kemudian diserahkan sebagai rekomendasi kepada Gubernur untuk di-SK- kan," ujarnya.
(ysw)