Teken MoU dengan Kejati, Pasar Jaya makin pede
A
A
A
Sindonews.com - Perusahaan Daerah Pasar Jaya DKI membuat nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terkait Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara. Setelah meneken MoU tersebut, PD Pasar Jaya mengaku lebih percaya diri.
Direktur Utama PD Pasar Jaya Djangga Lubis mengatakan, sampai saat ini pihaknya selalu menemui kendala terkait masalah hukum, dengan 135 pasar dibawah manajemen PD Pasar Jaya.
"MoU ini sangat penting, mengingat permasalahan hukum yang dihadapai PD Pasar Jaya cukup banyak," katanya disela-sela acara penandatangan MoU di Kejati DKI, Rabu (20/11/2013).
Dia melanjutkan, dengan adanya MoU ini maka pihak PD Pasar Jaya sedikit lebih percaya diri dan tenang karena bisa bekerja sama dengan Kejati. Sehingga, penanganan masalah hukum bisa segera ditindaklanjuti.
"Kami digugat oleh Blok A Tanah Abang karena menghentikan kontrak secara sepihak, padahal yang melakukan pelanggaran adalah pengelola Blok A," tegasnya.
Selain permasalahan Tanah Abang, pihaknya juga selalu bermasalah dengan revitilisasi pasar yang kerap dilakukan, biasanya pedagang enggan pindah dan selalu melakukan gugatan.
"Kami berharap, dengan adanya MoU semua masalah hukum yang kami hadapi juga tidak lagi menjadi kendala," tegasnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kajati) M Adi Toegarisman menegaskan, salah satu pokok tugas dari Kajati adalah di bidang hukum perdata dan tata usaha negara.
Menurutnya, setelah adanya MoU ini pihaknya tidak ingin segera berpangku tangan. "Kami ingin segera bergerak, jadi jangan cuma seremonial saja. Segera berikan surat kuasa," tegasnya.
Direktur Utama PD Pasar Jaya Djangga Lubis mengatakan, sampai saat ini pihaknya selalu menemui kendala terkait masalah hukum, dengan 135 pasar dibawah manajemen PD Pasar Jaya.
"MoU ini sangat penting, mengingat permasalahan hukum yang dihadapai PD Pasar Jaya cukup banyak," katanya disela-sela acara penandatangan MoU di Kejati DKI, Rabu (20/11/2013).
Dia melanjutkan, dengan adanya MoU ini maka pihak PD Pasar Jaya sedikit lebih percaya diri dan tenang karena bisa bekerja sama dengan Kejati. Sehingga, penanganan masalah hukum bisa segera ditindaklanjuti.
"Kami digugat oleh Blok A Tanah Abang karena menghentikan kontrak secara sepihak, padahal yang melakukan pelanggaran adalah pengelola Blok A," tegasnya.
Selain permasalahan Tanah Abang, pihaknya juga selalu bermasalah dengan revitilisasi pasar yang kerap dilakukan, biasanya pedagang enggan pindah dan selalu melakukan gugatan.
"Kami berharap, dengan adanya MoU semua masalah hukum yang kami hadapi juga tidak lagi menjadi kendala," tegasnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kajati) M Adi Toegarisman menegaskan, salah satu pokok tugas dari Kajati adalah di bidang hukum perdata dan tata usaha negara.
Menurutnya, setelah adanya MoU ini pihaknya tidak ingin segera berpangku tangan. "Kami ingin segera bergerak, jadi jangan cuma seremonial saja. Segera berikan surat kuasa," tegasnya.
(ysw)