Dirugikan sebagai konsumen, telpon nomor ini
A
A
A
Sindonews.com - Survey Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyebutkan, 60 persen orang Indonesia belum memahami perlindungan konsumen.
Kepala BPKN Ardiansyah menyatakan bahwa dari hasil survei yang dilakukan BPKN menyebutkan bahwa sebanyak 60 persen masyarakat Indonesia tak tahu tentang perlindungan konsumen.
Namun sebanyak 68 persen masyarakat mengetahui dengan baik tentang hak konsumen mengenai keamanan, kenyamanan, dan keselamatan.
"Karena itu kami dengan gencar melakukan sosialisasi UU Perlindungan Konsumen," imbuhnya dalam sebuah diskusi di Depok, Selasa (19/11/2013).
Menurutnya BPKN telah memiliki call center 153 yang ditujukan untuk memudahkan pengaduan masyarakat. Sejak dibuatnya call centre itu pada Mei 2013 hingga saat ini tercatat 1.700 penelepon. Dari 1.700 penelepon itu tercatat ada 60 pengaduan, sisanya meminta konsultasi.
"Sedangkan yang datang langsung ke kantor BPKN untuk mengadu sebanyak 240 orang. Umumnya pengaduan itu di layanan transportasi, telekomunikasi, dan kesehatan," jelasnya.
Ardiansyah juga menyampaikan bahwa BPKN bukanlah lembaga eksekutor. BPKN melakukan kajian dan menyampaikan rekomendasi kepada eksekutif untuk mengubah regulasi yang berpihak kepada konsumen.
Kepala BPKN Ardiansyah menyatakan bahwa dari hasil survei yang dilakukan BPKN menyebutkan bahwa sebanyak 60 persen masyarakat Indonesia tak tahu tentang perlindungan konsumen.
Namun sebanyak 68 persen masyarakat mengetahui dengan baik tentang hak konsumen mengenai keamanan, kenyamanan, dan keselamatan.
"Karena itu kami dengan gencar melakukan sosialisasi UU Perlindungan Konsumen," imbuhnya dalam sebuah diskusi di Depok, Selasa (19/11/2013).
Menurutnya BPKN telah memiliki call center 153 yang ditujukan untuk memudahkan pengaduan masyarakat. Sejak dibuatnya call centre itu pada Mei 2013 hingga saat ini tercatat 1.700 penelepon. Dari 1.700 penelepon itu tercatat ada 60 pengaduan, sisanya meminta konsultasi.
"Sedangkan yang datang langsung ke kantor BPKN untuk mengadu sebanyak 240 orang. Umumnya pengaduan itu di layanan transportasi, telekomunikasi, dan kesehatan," jelasnya.
Ardiansyah juga menyampaikan bahwa BPKN bukanlah lembaga eksekutor. BPKN melakukan kajian dan menyampaikan rekomendasi kepada eksekutif untuk mengubah regulasi yang berpihak kepada konsumen.
(ysw)