LSM laporkan proyek fiktif di Pemkot Depok

Selasa, 19 November 2013 - 17:00 WIB
LSM laporkan proyek fiktif di Pemkot Depok
LSM laporkan proyek fiktif di Pemkot Depok
A A A
Sindonews.com - Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Komite Aksi pemberantasan Organ Korupsi (Kapok) melaporkan proyek fiktif yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Proyek itu berada di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok pada tahun 2012.

Dimana saat itu, Disdik mendapat alokasi anggaran Rp130 juta untuk pembangunan ruang belajar. Namun, faktanya proyek itu tak pernah dijalankan.

"Uang itu menguap entah kemana. Proyeknya fiktif tapi uangnya disediakan," keluh Ketua LSM Kapok Kasno saat melaporkan tindak pidana korupsi itu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Selasa (19/11/2013).

Uang ratusan juga itu, kata dia, seharusnya digunakan untuk membangun ruang belajar di SMK 3 Depok dan SDN 2 Pancoran Mas.

"Setelah kami telusuri ternyata enggak ada pembangunan sekolah itu sampai sekarang. Lahannya pun berdiri di atas tanah warga yakni atas nama milik PT Interna (SMKN 3) dan milik Omo Sukarma (SDN 02). Namun mengapa Pemkot Depok, Wali Kota Depok dan Ketua DPRD seolah melakukan pembiaran atas hal tersebut," pungkasnya.

Dia mengatakan, seharusnya Wali Kota dan DPRD Kota Depok sebelum mengusulkan dan mengesahkan dokumen terlebih dahulu diteliti.

"Wali Kota Depok dan jajarannya telah mengusulkan anggaran tersebut ke Ketua DPRD, kemudian Ketua DPRD mengesahkan anggaran dan itu jelas melanggar Undang-Undang No 28 Tahun 2002 tentang Bangunan dan Gedung Pasal 7 Ayat (1), (2), (3), Pasal 8 Ayat (1) PP No 36 Tahun 2005," katanya.

Kasno berharap, Kejari Kota Depok tidak melakukan pembiaran terhadap kasus tersebut. "Kami mendesak agar Kejari Kota Depok menegakan supremasi hukum tanpa tebang pilih. Jika dalam waktu 100 hari laporan tersebut tak ditanggapi, maka kami akan melaporkan ke Ombudsman," ancamnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6299 seconds (0.1#10.140)