3 oknum polisi dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Selasa, 19 November 2013 - 16:06 WIB
3 oknum polisi dilaporkan...
3 oknum polisi dilaporkan ke Polda Metro Jaya
A A A
Sindonews.com - Tiga orang oknum anggota kepolisian dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya dengan tuduhan telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap masyarakat.

Dalam laporan LP 4058/IX/2013/PMJ/Dit Reskrimum, tertanggal 18 November 2013, seorang wirausahawan Andre Jinaedy (23) itu juga melaporkan seseorang berinisial AK yang juga dianggap bekerja sama dengan tiga oknum kepolisian untuk melakukan sesuatu.

Peristiwa itu sendiri bermula ketika terlapor AK menitipkan mobil Honda Civic warna putih tahun 2006 miliknya, kepada pelapor dengan maksud akan dijual.

"Jadi awalnya, dia (AK) nitip mobil, dia bilang mobilnya mau dijual. Kemudian, saya bilang mau beli. Dia tawarkan harga Rp130 juta. Lalu, karena mobil itu dalam keadaan rusak, saya benerin dulu mobil itu. Saya keluarkan uang sekira Rp25 juta buat benerin mobilnya," kata Andre kepada wartawan di Jakarta, Selasa (19/11/2013).

Setelah itu, terlapor meminta korban untuk melakukan pembayaran tanggal 12 November 2013. Namun, korban minta diundur sampai tanggal 15 November 2013 untuk membayar uang muka sebesar Rp50 juta.

Pada tanggal 15 November 2013 terlapor pun datang ke kantor korban di Jalan Bungur Besar No.57 RT03 RW01, Kemayoran, Jakarta Pusat, sekira pukul 21.00 WIB. Namun, tiba-tiba yang bersangkutan membatalkan transaksi jual-beli mobil tersebut.

"Dia datang ke kantor saya, naik ke lantai dua dan bilang 'Gua enggak jadi jual mobil itu.' Padahal saya sudah siapkan uang Rp50 juta buat DP (uang muka). Lalu saya bicara sama dia, soalnya saya sudah benerin mobil itu. Akhirnya karena tidak jadi, ya saya serahkan kuncinya," jelasnya.

Setelah mendapatkan kunci mobilnya terlapor turun ke lantai 1, namun tak lama berselang dia naik kembali ke lantai 2 bersama tiga oknum polisi berseragam.

"Oknum anggota itu bilang, 'cepat selesaikan'. Saya enggak tahu maksudnya. Itu naik tanpa sepengetahuan saya. Jelas saya kaget dan ketakutan," ungkapnya.

Saat korban menanyakan kepada terlapor, siapa oknum polisi itu, sambungnya, terlapor bilang ketiganya merupakan anak buah orangtuanya, lalu terlapor dan ketiga oknum itu pergi.

"Sebelum mereka pergi, salah satu saksi, karyawan saya melihat di seragam oknum polisi itu ada tulisan Polsek Menteng," katanya.

Melihat seragam tiga oknum anggota polisi tersebut dari Polsek Menteng, kemudian korban dan kuasa hukumnya mengecek ke Polsek Menteng dan melihat ketiga oknum polisi itu di sana (Polsek Menteng).

Ketika ditanya apakah sebelumnya ada masalah dengan terlapor, korban mengaku tidak ada masalah apa-apa. "Tidak ada masalah apa-apa sebelumnya. Saya bukan masalah uangnya, tapi caranya jangan seperti itu," keluhnya.

Mereka pun berharap agar ketiga oknum serta seorang wiraswasta tersebut dapat diproses secara hukum oleh pihak aparat.

"Kami sudah membuat laporan. Karena nama oknum polisinya tidak tahu, makanya yang kami laporkan saudara AK dan kawan-kawan. Nanti, penyidik yang akan menindaklanjuti ke arah oknum polisi itu dan akan diproses kode etik," tukasnya.

Dia menegaskan, pihaknya melaporkan peristiwa itu, karena tidak suka dengan cara terlapor yang semena-mena.

"Terlapor itu seperti super power, bisa bawa oknum polisi. Caranya kami tidak suka. Kami ada bukti CCTV yang merekam kejadian itu," tambahnya.

Terlapor AK dan kawan-kawan, disangkakan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7293 seconds (0.1#10.140)