Dicabut, Adiguna dan Flo harus diperiksa dahulu
A
A
A
Sindonews.com - Pihak kepolisian menegaskan akan menindak lanjuti kasus perusakan rumah istri kedua pengusaha Adiguna Sutowo, Vika Dewayanti di Pulomas, Pulogadung, Jakarta Timur beberapa waktu lalu.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, hal itu merupakan buntut dari informasi, bahwa Vika akan mencabut laporannya terkait perusakan itu. Karena, kata dia, pihaknya tetap akan mencari kesimpulan dalam proses penyelidikan.
"Penyidik tetap akan memeriksa pihak-pihak yang terkait. Itu untuk meyakinkan motif apa untuk menyimpulkan kejadian. Nanti dilihat perkembangannya," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2013).
Rikwanto menegaskan, pihaknya tidak akan ikut campur dalam upaya damai yang tengah diusahakan antara Vika dan Flo. Maka itu, kata dia, Adiguna dan Flo harus diperiksa oleh penyidik terlebih dahulu.
"Penyidik belum berkeyakinan bahwa kasus ini sudah bisa dikatakan selesai. Seseorang tidak bisa mencabut lapornnya secara sepihak. Kalau berdamai harus jelas, apa perdamaiannya," paparnya.
Sebelumnya, kuasa Hukum Vika, Syarifudin Noor mengatakan, bahwa kliennya akan mencabut laporan terhadap Flo. Tetapi Vika akan mencabut laporan jika tersangka, Flo sudah mendatangi penyidik untuk diperiksa.
Syarifudin mengatakan, pekan lalu keluarga Flo sudah menyampaikan permintan maaf kepada Vika langsung di suatu tempat di Jakarta. Tetapi Flo tak hadir ketika keluarganya meminta maaf.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, hal itu merupakan buntut dari informasi, bahwa Vika akan mencabut laporannya terkait perusakan itu. Karena, kata dia, pihaknya tetap akan mencari kesimpulan dalam proses penyelidikan.
"Penyidik tetap akan memeriksa pihak-pihak yang terkait. Itu untuk meyakinkan motif apa untuk menyimpulkan kejadian. Nanti dilihat perkembangannya," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2013).
Rikwanto menegaskan, pihaknya tidak akan ikut campur dalam upaya damai yang tengah diusahakan antara Vika dan Flo. Maka itu, kata dia, Adiguna dan Flo harus diperiksa oleh penyidik terlebih dahulu.
"Penyidik belum berkeyakinan bahwa kasus ini sudah bisa dikatakan selesai. Seseorang tidak bisa mencabut lapornnya secara sepihak. Kalau berdamai harus jelas, apa perdamaiannya," paparnya.
Sebelumnya, kuasa Hukum Vika, Syarifudin Noor mengatakan, bahwa kliennya akan mencabut laporan terhadap Flo. Tetapi Vika akan mencabut laporan jika tersangka, Flo sudah mendatangi penyidik untuk diperiksa.
Syarifudin mengatakan, pekan lalu keluarga Flo sudah menyampaikan permintan maaf kepada Vika langsung di suatu tempat di Jakarta. Tetapi Flo tak hadir ketika keluarganya meminta maaf.
(mhd)