Masyarakat keluhkan lima hal ini
A
A
A
Sindonews.com - Pada bulan Oktober 2013 Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menerima 292 laporan masyarakat. Tetapi, hanya lima laporan yang akan ditindak lanjuti.
Kepala Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Ardiansyah Parman mengatakan, pengaduan didominasi bidang transportasi, eletronik, jasa keuangan, telekomunikais dan properti.
"Dari pengaduan itu kami melakukan kajian dan penelitian untuk menghasilkan rekomendasi terhadap lima permasalahan itu," kata Ardiansyah di Depok, Selasa (19/11/2013).
Dari permasalahan itu, kata dia, pihaknya kemudian berkoordinasi dengan semua kementerian terkait untuk merespon masalah itu.
"Kami juga tentunya ingin adanya tindak lanjut dari seluruh aduan. Hal itu untuk melindungi hak konsumen," tegasnya.
Kabag Hukum dan Pelaporan Set Ditjen Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Nastiti menuturkan, perlindungan konsumen bertujuan untuk membangun konsumen yang cerdas dan kritis. Mewujudkan pelaku usaha yang bertanggung jawab dan menjalankan hak secara profesional.
"Kemudian untuk menjaga agar produk barang dan jasa yang beredar di Indonesia semakin berkualitas dan berdaya saing sehat," katanya.
Kepala Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Ardiansyah Parman mengatakan, pengaduan didominasi bidang transportasi, eletronik, jasa keuangan, telekomunikais dan properti.
"Dari pengaduan itu kami melakukan kajian dan penelitian untuk menghasilkan rekomendasi terhadap lima permasalahan itu," kata Ardiansyah di Depok, Selasa (19/11/2013).
Dari permasalahan itu, kata dia, pihaknya kemudian berkoordinasi dengan semua kementerian terkait untuk merespon masalah itu.
"Kami juga tentunya ingin adanya tindak lanjut dari seluruh aduan. Hal itu untuk melindungi hak konsumen," tegasnya.
Kabag Hukum dan Pelaporan Set Ditjen Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Nastiti menuturkan, perlindungan konsumen bertujuan untuk membangun konsumen yang cerdas dan kritis. Mewujudkan pelaku usaha yang bertanggung jawab dan menjalankan hak secara profesional.
"Kemudian untuk menjaga agar produk barang dan jasa yang beredar di Indonesia semakin berkualitas dan berdaya saing sehat," katanya.
(mhd)