Daud Sangadji beri bantuan hukum ke 3 tersangka
A
A
A
Sindonews.com - Calon wakil Gubernur Maluku Daud Sangadji mengklaim, pihaknya akan memberikan bantuan hukum terhadap tersangka perusakan ruang sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kuasa hukum Daud Sangadji, Djamalluddin Koedoeboen mengatakan, pemberian bantuan hukum itu mereka berikan atas dasar kemauan mereka.
"Biarpun mereka bukan simpatisan Daud, kami akan tetap berikan bantuan hukum untuk mereka (tiga tersangka)," kata Djamalluddin dalam keterangan pers di Wisma Maluku, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (16/11/2013).
Selain itu, kata dia, mereka juga akan memastikan untuk terus mengawal proses hukum ketiganya hingga pada proses peradilan. "Hal ini dikarenakan agar mereka mendapatkan hukuman yang seadil-adilnya," tegasnya.
Sekadar diketahui, polisi hingga saat ini telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas kasus perusakan ruang sidang di MK.
Saat ini ketiganya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Mereka dikenakan pasal 170 KUHP tentang perusakan secara bersama-sama dan diancam hukuman tujuh tahun penjara.
Baca berita terkait:
Daud Sangaji bantah 3 tersangka simpatisannya
Kuasa hukum Daud Sangadji, Djamalluddin Koedoeboen mengatakan, pemberian bantuan hukum itu mereka berikan atas dasar kemauan mereka.
"Biarpun mereka bukan simpatisan Daud, kami akan tetap berikan bantuan hukum untuk mereka (tiga tersangka)," kata Djamalluddin dalam keterangan pers di Wisma Maluku, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (16/11/2013).
Selain itu, kata dia, mereka juga akan memastikan untuk terus mengawal proses hukum ketiganya hingga pada proses peradilan. "Hal ini dikarenakan agar mereka mendapatkan hukuman yang seadil-adilnya," tegasnya.
Sekadar diketahui, polisi hingga saat ini telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas kasus perusakan ruang sidang di MK.
Saat ini ketiganya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Mereka dikenakan pasal 170 KUHP tentang perusakan secara bersama-sama dan diancam hukuman tujuh tahun penjara.
Baca berita terkait:
Daud Sangaji bantah 3 tersangka simpatisannya
(mhd)