1 pelaku perusakan di MK menyerahkan diri ke polisi
A
A
A
Sindonews.com - Salah seorang berinisial AS hari ini menyerahkan diri ke Mapolres Jakarta Pusat. Dia pun mengklaim sebagai salah satu pelaku perusakan ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Tatan Dirsan saat dikonfirmasi membenarkan kabar tersebut.
"Seseorang berinisial AS semalam menyerahkan diri ke Polres Jakarta Pusat dan mengaku sebagai pelaku perusakan," kata Tatan kepada wartawan, Sabtu (16/11/2013).
Namun menurut Tatan, pelaku tidak diproses lebih lanjut oleh mereka dan diputuskan untuk diantar ke Mapolda Metro Jaya.
"Karena kasus ini sudah dilimpahkan, maka untuk memeriksa apakah benar ia terlibat atau tidak dilakukan di Polda Metro," terangnya.
Sekadar diketahui, polisi sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka atas kasus ini, mereka adalah Maula Tuheteru dan Kisman Sangadji alias Mandra yang ditangkap di dalam ruang sidang.
Mereka tertangkap kamera saat merusak peralatan yang ada di ruang sidang MK, seperti alat pengeras suara dan kursi.
Kedua orang tersangka ini dikenakan pasal 170 KUHP tentang perusakan secara bersama-sama dan diancam tujuh tahun kurungan penjara. Kini mereka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Metro Jaya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Tatan Dirsan saat dikonfirmasi membenarkan kabar tersebut.
"Seseorang berinisial AS semalam menyerahkan diri ke Polres Jakarta Pusat dan mengaku sebagai pelaku perusakan," kata Tatan kepada wartawan, Sabtu (16/11/2013).
Namun menurut Tatan, pelaku tidak diproses lebih lanjut oleh mereka dan diputuskan untuk diantar ke Mapolda Metro Jaya.
"Karena kasus ini sudah dilimpahkan, maka untuk memeriksa apakah benar ia terlibat atau tidak dilakukan di Polda Metro," terangnya.
Sekadar diketahui, polisi sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka atas kasus ini, mereka adalah Maula Tuheteru dan Kisman Sangadji alias Mandra yang ditangkap di dalam ruang sidang.
Mereka tertangkap kamera saat merusak peralatan yang ada di ruang sidang MK, seperti alat pengeras suara dan kursi.
Kedua orang tersangka ini dikenakan pasal 170 KUHP tentang perusakan secara bersama-sama dan diancam tujuh tahun kurungan penjara. Kini mereka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Metro Jaya.
(mhd)