Polresta Tangerang akui penahanan AMK

Jum'at, 15 November 2013 - 14:39 WIB
Polresta Tangerang akui penahanan AMK
Polresta Tangerang akui penahanan AMK
A A A
Sindonews.com - Mapolresta Tangerang mengakui pihaknya telah menahan Dirut PDAM Tirta Benteng Kota Tangerang Ahmad Marju Kodri (AMK).

Sebelumnya, AMK telah diperiksa pada Kamis 14 November 2013 hingga Jumat (15/11/2013) pukul 01.00 WIB. AMK sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak, Selasa 12 November 2013 lalu.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang, AKBP Sutarmo mengatakan, AMK sebagai Dirut PDAM telah menyetujui pemberian dana bantuan kepada Persikota sebesar Rp500 juta.

Penggelontoran dana tersebut tanpa diketahui Wali Kota Tangerang saat itu, Wahidin Halim dan Dewan Pengawas PDAM Tirta Benteng Kota Tangerang.

"Setelah ditangkap, kita langsung tahan di Rutan Polres. Apakah ada tersangka tambahan, kami jawab dimungkinkan. Tetapi sampai saat ini masih hanya AMK saja," ujarnya di Mapolresta Tangerang, Jumat (15/11/2013).

Ditanya soal Wahidin Halim, Sutarmo mengatakan, pihaknya meyakini tidak ada keterlibatan Mantan Wali Kota Tangerang tersebut.

"Justru dia (Wahidin) saksi yang meyakinkan bahwa tindakan AMK ini telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi karena tanpa diketahui dia," terangnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1404 seconds (0.1#10.140)