Soal IPAL, Pemprov DKI harus periksa perusahaan

Jum'at, 15 November 2013 - 11:06 WIB
Soal IPAL, Pemprov DKI harus periksa perusahaan
Soal IPAL, Pemprov DKI harus periksa perusahaan
A A A
Sindonews.com - Setiap perusahaan sudah seharusnya menjalankan aturan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Karena, hal tersebut merupakan aturan untuk pengelolaah lingkungan hidup.

Pengamat perkotaan dari Universitas Trisakti Yayat Supriyatna mengatakan, memang harus seperti itu. Tetapi, perusahaan tidak mau rugi karena alat untuk Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) mahal.

"Sebetulnya tanpa imbauan Wagub (Wakil GUbernur DKI Jakarta Tjahaja Purnama) perusahaan harus mengolah limbahnya, (perisahaan) tidak mau menjalankan karena biaya yang mahal terkait dengan teknologinya," kata Yayat saat dihubungi Sindonews, Kamis 14 November 2013 malam.

Maka itu, kata Yayat, seharusnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga harus kritis terhadap perusahaan yang tidak menjalankan aturan tentang lingkungan hidup.

"Harus diperiksa lagi tuh perusahaanya sudah menjalankan AMDAL-nya atau belum. Ada baiknya pihak terkait bersinergi," pungkasnya.

Baca berita terkait:
Ahok minta perusahaan kelola limbah sebelum dibuang
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5768 seconds (0.1#10.140)