Belasan motor curian parkir di Polsek Limo
A
A
A
Sindonews.com - Sebanyak 19 unit sepeda motor yang didominasi jenis matik berjejer di halaman Mapolsek Limo, Depok. Belasan sepeda motor tersebut merupakan hasil tangkapan polisi di wilayah Cilandak, Cinere, Limo, Sawangan.
Sedikitnya terdapat empat tersangka yang berperan sebagai pemetik sepeda motor. Mereka adalah LM, AS, MS, dan W yang masih berusia belasan tahun.
Kejahatan jaringan kelompok yang berbeda tersebut terungkap mulai 20 Oktober 2013, setelah salahsatu anggotanya tertangkap. Tersangka pertama mengaku telah beraksi 13 kali dan hanya enam motor sebagai barang bukti yang berhasil disita.
Kemudian berkembang ke wilayah Pangkalan Jati, Limo, ditangkaplah AM dan W. Dari tangan mereka diamankan 12 unit sepeda motor, meski telah mengaku beraksi 25 kali.
Lalu dari tersangka kasus ketiga berhasil diamankan 1 motor. Saat ini polisi sudah menangkap AS dan tengah mengejar partnernya sebagai DPO yakni dengan inisial J.
"Dari ketiga kasus, ini jaringan kelompok yang berbeda, orang Bogor yang pertama, kedua Tegal, ketiga dari Palembang," jelas Kapolsek Limo Kompol Sujanto, Rabu (13/11/2013).
Sujanto menambahkan total sepeda motor yang diamankan yakni 19 motor yang telah dijual ke tangan penadah sebelumnya. Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara diatas 5 tahun.
Sedikitnya terdapat empat tersangka yang berperan sebagai pemetik sepeda motor. Mereka adalah LM, AS, MS, dan W yang masih berusia belasan tahun.
Kejahatan jaringan kelompok yang berbeda tersebut terungkap mulai 20 Oktober 2013, setelah salahsatu anggotanya tertangkap. Tersangka pertama mengaku telah beraksi 13 kali dan hanya enam motor sebagai barang bukti yang berhasil disita.
Kemudian berkembang ke wilayah Pangkalan Jati, Limo, ditangkaplah AM dan W. Dari tangan mereka diamankan 12 unit sepeda motor, meski telah mengaku beraksi 25 kali.
Lalu dari tersangka kasus ketiga berhasil diamankan 1 motor. Saat ini polisi sudah menangkap AS dan tengah mengejar partnernya sebagai DPO yakni dengan inisial J.
"Dari ketiga kasus, ini jaringan kelompok yang berbeda, orang Bogor yang pertama, kedua Tegal, ketiga dari Palembang," jelas Kapolsek Limo Kompol Sujanto, Rabu (13/11/2013).
Sujanto menambahkan total sepeda motor yang diamankan yakni 19 motor yang telah dijual ke tangan penadah sebelumnya. Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara diatas 5 tahun.
(ysw)