LBH minta penangguhan penahanan IR

Selasa, 12 November 2013 - 19:40 WIB
LBH minta penangguhan penahanan IR
LBH minta penangguhan penahanan IR
A A A
Sindonews.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Badan Advokasi dan Hukum (BAHU) meminta agar penahanan IR ditangguhkan. Alasannya, bocah berusia 16 tahun itu masih berstatus sebagai pelajar.

"Kami sudah dua kali mengajukan surat penangguhan penahanan, tapi sampai saat ini tidak juga di kabulkan. Semua prosedur sudah kita tempuh," kata staf LBH BAHU yang juga kuasa hukum IR, Zulkarnain Talolo di Bogor, Selasa (12/11/2013).

Zulkarnain mengatakan, sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kliennya mempunyai hal untuk mendapatkan penangguhan penahanan itu.

"Pelaku masih berstatus pelajar dan berdasarkan KUHAP memiliki hak untuk mendapat penangguhan penahanan. Mari bicara dari sisi hukum yang lain, pelaku juga masih berhak untuk bersekolah," kata dia.

Pada kesempatan itu, Zulkarnain menuturkan, pihaknya hanya meminta polisi segera mengabulkan permintaan kliennya itu.

"Bayangkan, jika dia disatukan dengan tahanan yang lain yang memang benar-benar pelaku kejahatan, bagaimana masa depan pelaku," tutupnya.

Baca berita terkait:
Hanya karena pulpen, pelajar di Bogor dipenjara
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3471 seconds (0.1#10.140)